BADUNG, KABARBALI.ID — Tim Opsnal Polsek Abiansemal menangkap VWL alias Valen (25), seorang driver ojek online yang nekat menggasak motor Honda Beat di depan RM Padang Pitopang Jaya, Jalan Raya Sibanggede. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban, Sengki (47), yang meninggalkan kunci motor masih menyantel di lubang kontak saat masuk ke dalam warung.
“Pelaku kami tangkap di Jalan Ciung Wanara, Blahkiuh, setelah tim melakukan surveilans dan observasi di lapangan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada akhir Maret lalu,” ujar Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Karang Adiputra, Selasa (7/4/2026).
Peristiwa ini terjadi saat korban hendak berangkat ke Pasar Badung untuk membeli daging namun mendadak tertahan karena ada pembeli yang datang. Usai menerima pembayaran, korban lanjut membersihkan meja dan mencuci piring ke bagian belakang warung tanpa menyadari motornya menjadi sasaran pencurian.
“Korbannya ini mau pergi ke pasar tapi masuk lagi ke dalam karena ada yang mau bayar makan, lalu dia lanjut cuci piring. Istri korban sebenarnya sempat menyapu di halaman depan dekat parkiran motor, tapi dia tidak sadar kalau motor itu sudah hilang,” kata Karang.
Dalam menjalankan aksinya, Valen tidak sendirian melainkan dibantu oleh rekannya berinisial B yang kini ditetapkan sebagai buronan. Kepada penyidik, pemuda asal Sumba Barat Daya ini berdalih nekat mencuri karena terhimpit masalah ekonomi.
“Tersangka mengakui mencuri motor tersebut bersama temannya bernama Budi yang sekarang masih DPO. Motif utamanya karena tekanan ekonomi, apalagi dia bekerja sebagai ojek online yang penghasilannya tidak menentu,” jelasnya.
Menariknya, motor Honda Beat bernomor polisi DK 4990 KBX tersebut kehabisan bensin di wilayah Selemadeg Barat, Tabanan, saat dibawa kabur oleh para pelaku. Valen kemudian menitipkan motor curian itu di sebuah tempat pemotongan kayu dan nekat meminjam uang kepada orang asing di lokasi tersebut.
“Pelaku ini bilang ke warga di gudang kayu mau titip motor sebentar karena bensin habis dan besok akan diambil lagi. Dia bahkan meminjam uang Rp 200 ribu kepada orang yang tidak dikenalnya di sana dengan alasan untuk bekal jalan,” ungkap Karang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa motor korban tahun 2025, motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana beraksi, serta jaket dan helm pelaku. Korban sendiri mengalami kerugian hingga Rp 19.000.000 akibat kejadian tersebut.
“Kasus ini kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku saat ini sudah ditahan di sel Mapolsek Abiansemal guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. ((Gus-Kab).