KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – DPRD Klungkung menilai upaya menghidupkan kembali Perusahaan Daerah Nusa Kerta Kerthi (PDNKK) justru berisiko menyisakan persoalan hukum dan fiskal. PDNKK diketahui telah dibekukan operasionalnya sejak 2018 karena terus mengalami kerugian dan tidak mampu membayar gaji karyawan selama berbulan-bulan.
Anggota DPRD Klungkung, I Wayan Mastra, mengatakan setelah pembekuan operasional, tidak pernah ada kejelasan tindak lanjut penyelesaian persoalan PDNKK, terutama terkait kondisi keuangan perusahaan.
Padahal, DPRD Klungkung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah telah merekomendasikan dilakukan audit oleh kantor akuntan publik untuk mengetahui kondisi riil perusahaan, mulai dari aset tanah, utang dan piutang usaha, hingga kewajiban utang bank.
“Audit itu penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya PDNKK. Tapi sampai sekarang DPRD tidak pernah menerima kejelasan hasilnya,” kata Mastra, Senin (12/1/2026).
Mastra menyebut, dalam dokumen simpulan dan saran DPRD Klungkung tahun 2021, kepala daerah diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menunjuk kantor akuntan publik. Bahkan disebutkan adanya potensi tanggung jawab hukum mantan direksi jika terdapat kerugian yang tidak tertutup oleh aset perusahaan.
Melihat kondisi tersebut, Mastra mendorong Pemerintah Kabupaten Klungkung agar tidak lagi mempertahankan PDNKK, melainkan membentuk perusahaan daerah (perusda) baru dengan konsep dan core bisnis yang jelas.
“Menurut saya lebih baik buat perusda baru dengan core bisnis baru, misalnya PD Pasar dan PD Parkir. Jadi DPRD aman, bupati juga aman. Kenapa harus bertahan dengan warisan lama yang sudah amburadul,” tegasnya.
Ia berharap, pengalaman panjang PDNKK menjadi pelajaran agar pembentukan BUMD ke depan dilakukan secara terukur, transparan, dan berbasis studi kelayakan, sehingga tidak kembali membebani keuangan daerah. (Ad-Sta-Kab).