“Panglima Hukum” Togar Situmorang Tampil Lusuh Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dugaan Tipu Klien Rp 1,8 M

Panglima Hukum Togar Situmorang Tampil Lusuh Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan. Senin (27/10/2025). Foto : ist.

DENPASAR, KABARBALI.ID – Penampilan pengacara terkenal Togar Situmorang jauh berbeda dari biasanya. Sosok yang dulu dikenal perlente dan dijuluki “Panglima Hukum” itu kini tampak brewokan, lusuh, dan mengenakan rompi tahanan oranye, saat dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (27/10/2025).

Togar mengenakan kaus oblong merah, celana kolor, dan sandal jepit saat digiring keluar ruang tahanan. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa. Artinya, kasus yang menjeratnya siap untuk disidangkan di pengadilan.

“Kami titipkan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan. Semua proses sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Denpasar, I Gede Wiraguna Wiradarma, kepada wartawan.

Menurut Wiraguna, administrasi perkara berada di Kejari Denpasar, namun penanganan utama tetap di bawah koordinasi Kejati Bali. Untuk memperkuat pembuktian di pengadilan, Kejati Bali menurunkan tiga jaksa terbaik ke dalam Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Made Lovi Pusnawan, Made Evy Widiarini, dan Ida Kade Widiatmika.

“Kami bentuk tim kuat agar bisa meyakinkan hakim dengan bukti lengkap dan valid,” tegas Wiraguna, yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Jembrana.

Kasus Berawal dari Laporan Mantan Klien, Nilai Kerugian Rp1,8 Miliar

Kasus yang menjerat Togar Situmorang bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali. Laporan tersebut diajukan oleh Fanni Lauren Christie, mantan kliennya, pada November 2023.

Dalam laporannya, Fanni menuding Togar telah melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,8 miliar. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan memeriksa sejumlah saksi dan menyita dokumen keuangan.

Penyidik juga menggelar dua kali gelar perkara, sebelum akhirnya menetapkan Togar sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Selain itu, polisi menemukan adanya laporan tambahan bernomor LP/B/621/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, yang memperkuat dugaan adanya penggelapan dalam kerja sama hukum dan bisnis.

Berbagai bukti keuangan dan dokumen kerja sama telah disita dan mendapat persetujuan dari PN Denpasar sebagai barang bukti sah.

Kini, setelah pelimpahan tahap II, kasus Togar Situmorang tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.  (Sta/Kab).

kabar Lainnya