Pantai di Bali Kini Dilindungi Hukum sebagai Kawasan Suci, Pelanggar Siap-Siap Kena Sanksi Berat

Upacara melasti.

DENPASAR, KABARBALI.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah berani untuk membentengi pesisir Pulau Dewata dari kerusakan lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang. Koster resmi menandatangani dan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Selasa (24/2/2026).

Perda ini menjadi tonggak sejarah sebagai payung hukum yang secara spesifik melindungi fungsi Niskala (adat/spiritual) dan Sakala (sosial/ekonomi) wilayah pesisir bagi masyarakat lokal Bali.

“Ini adalah implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan penjabaran Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke depan. Kita harus menjaga kelestarian laut beserta pantainya berdasarkan nilai kearifan lokal Segara Kerthi,” tegas Koster dalam keterangannya.

Lindungi Jalur Melasti dan Nyepi Segara

Salah satu poin krusial dalam Perda ini adalah jaminan perlindungan terhadap fungsi pantai sebagai kawasan suci. Pemerintah Provinsi Bali kini secara hukum melindungi:

  1. Akses dan Jalur: Melindungi lintasan upacara adat (seperti Melasti) menuju atau melintasi pantai.

  2. Tempat Ritual: Menjamin lokasi pelaksanaan ritual Nyegara Gunung dan upacara lainnya.

  3. Dresta Lokal: Melindungi pelaksanaan Nyepi Pantai atau Nyepi Segara sesuai aturan desa adat masing-masing.

Larangan Keras dan Sanksi Bongkar Bangunan

Perda ini juga mengatur “garis merah” bagi siapapun yang beraktivitas di pantai. Setiap orang secara tegas DILARANG menghalangi akses upacara, merusak sarana ritual, mencemarkan kesucian tempat, hingga mengganggu kekhidmatan prosesi adat.

Bagi para pelanggar, termasuk pengembang atau pemilik bangunan yang menyerobot sempadan pantai tanpa izin atau merusak fungsi adat, sanksi administratif siap menanti:

Kepastian Hukum Bagi Krama Bali

Koster menegaskan, perda ini bukan untuk menghambat ekonomi, melainkan mengatur agar ekonomi berjalan selaras dengan adat. “Pemanfaatan ruang pantai harus tertib dan berkelanjutan. Kita ingin memberikan kepastian hukum agar tidak ada lagi konflik pemanfaatan ruang yang merugikan masyarakat adat,” pungkasnya.

Poin Utama Perda No. 3 Tahun 2026:

Kategori Hal yang Dilindungi / Diatur
Fungsi Niskala Jalur Melasti, Tempat Upacara, Penempatan Sarana Ritual, Jarak Suci.
Fungsi Sakala Aktivitas Sosial, Ekonomi Masyarakat Lokal, Kelestarian Ekologis.
Larangan Utama Membatasi akses ritual, mencemarkan kesucian, mengganggu kekhidmatan adat.
Sanksi Terberat Pembatalan izin, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang.

(Kab).

kabar Lainnya