GIANYAR, KABARBALI.ID — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar melakukan langkah penataan untuk mengoptimalkan fungsi Pasar Rakyat Gianyar (PRG). Melalui surat pemberitahuan tertanggal 19 Januari 2026, Disperindag meminta pedagang yang tidak melakukan aktivitas perdagangan pada toko, los, dan kios agar mengembalikan kunci kepada pengelola pasar.
Kepala Disperindag Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Raka Suryadiputra menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah pengelola pasar berulang kali memberikan imbauan kepada pedagang untuk menempati dan mengaktifkan los yang telah diberikan, namun tidak diindahkan.
“Sebelum surat pemberitahuan ini diterbitkan, pengelola sudah mengimbau agar los ditempati dan digunakan untuk berjualan, namun belum ada aktivitas,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Rakyat.
Sebelumnya, pengelola pasar telah memberikan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II kepada pedagang yang tidak aktif.
“Surat pemberitahuan ini merupakan langkah terakhir. Pedagang diminta mengembalikan kunci untuk penataan aset publik dan optimalisasi fungsi pasar,” tegas Agung Suryadiputra.
Menurutnya, pengembalian kunci bukan merupakan sanksi, melainkan bagian dari upaya penataan karena kios atau los tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Batas waktu pengembalian kunci ditetapkan 14 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan.
“Ini demi keadilan bagi pedagang yang aktif serta agar pasar rakyat tetap hidup dan berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Agung Suryadiputra juga menegaskan bahwa pasar rakyat merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Gianyar yang disediakan untuk mendukung perdagangan dan penguatan ekonomi kerakyatan. Kios dan los diberikan dalam bentuk izin pemanfaatan, bukan kepemilikan pribadi.
“Ketika los tidak dimanfaatkan untuk berjualan, Pemkab Gianyar berkewajiban menata kembali agar fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal oleh pedagang lain yang siap berusaha,” tutupnya.
Sebagai bagian dari tata kelola aset daerah, pemerintah secara berkala melakukan peninjauan pemanfaatan kios dan los. Apabila ditemukan tidak digunakan dalam periode tertentu, dilakukan penyesuaian pengelolaan agar pasar rakyat tetap tertib, produktif, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pelaku usaha. (Tut-Kab).