DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen melindungi hak-hak anak marjinal. Bupati Klungkung, I Made Satria, resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terkait pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar, Selasa (24/2/2026).
Penandatanganan yang dilakukan serentak bersama Bupati/Wali Kota se-Bali ini berlangsung khidmat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Identitas Jadi Kunci Akses Layanan Dasar
Bupati Satria menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi anak-anak terlantar di Bumi Serombotan. Tanpa dokumen kependudukan yang sah, anak-anak tersebut sering kali kesulitan mengakses layanan paling mendasar seperti pendidikan dan kesehatan.
“Melalui sinergi ini, kita ingin memastikan setiap anak terlantar memperoleh hak-hak sipilnya secara menyeluruh,” ungkap Bupati Satria.
Bukan sekadar urusan KTP atau Akta Kelahiran, kesepakatan ini juga mencakup fasilitasi penetapan status hukum anak. Hal ini dilakukan melalui permohonan perwalian di pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, sesuai ketentuan yang berlaku.
Disaksikan Pejabat Tinggi Negara
Momen strategis ini mendapat atensi besar dari pemerintah pusat dan daerah. Prosesi penandatanganan turut disaksikan langsung oleh:
• Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI.
• Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
• Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
• Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
• Gubernur Bali.
Dengan adanya payung hukum ini, Pemkab Klungkung berharap tidak ada lagi anak-anak di Klungkung yang terabaikan hak-hak dasarnya hanya karena kendala administratif. (Sta-Kab).