
DENPASAR, KABARBALI.ID – Sudah lebih dari enam tahun, aturan penggunaan busana adat Bali dan pelestarian bahasa serta aksara Bali berlaku di Pulau Dewata. Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, serta Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Kebijakan ini resmi diterapkan sejak 11 Oktober 2018, yang menandai kewajiban bagi pegawai, pelajar, hingga masyarakat umum untuk mengenakan pakaian adat Bali setiap hari Kamis, hari Purnama, Tilem, serta saat peringatan hari jadi Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali.
Selain busana, Pergub 80/2018 juga menegaskan pentingnya penggunaan bahasa Bali dalam berbagai kegiatan. Meski begitu, ada pengecualian, yakni dalam apel atau upacara bendera, kegiatan berskala nasional maupun internasional, acara yang melibatkan instansi pusat, serta kegiatan lintas provinsi dan lembaga adat lainnya.
Tak hanya itu, aturan ini juga menyentuh aspek visual identitas Bali. Papan nama kantor pemerintah maupun fasilitas publik diwajibkan menampilkan aksara Bali di atas huruf latin, sebagai bentuk nyata penghormatan dan pelestarian warisan budaya.
“Pergub ini lahir sebagai langkah strategis untuk menjaga jati diri Bali. Busana adat, bahasa, dan aksara adalah warisan leluhur yang harus kita rawat di tengah arus globalisasi,” tegas salah satu pejabat Pemprov Bali dalam keterangannya.
Kini, setiap Kamis menjadi pemandangan khas di Bali, di mana pegawai dan masyarakat tampak beraktivitas dengan busana adat Bali. Bagi banyak orang, aturan ini bukan sekadar kewajiban, melainkan simbol kebanggaan identitas Bali. (Kan/Kab).