JAKARTA, KABARBALI.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak agresif dalam sepekan terakhir. Dua kepala daerah terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di dua lokasi berbeda. Setelah menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, tim lembaga antirasuah kembali mengamankan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
KPK secara resmi telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka. Fadia diduga terlibat dalam skandal korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing yang melibatkan perusahaan keluarganya sendiri, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Modusnya terbilang nekat. Fadia diduga mendirikan PT RNB dan mengarahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan tersebut di berbagai proyek lingkungan Pemkab Pekalongan. Tak tanggung-tanggung, pada tahun 2025 saja, PT RNB mendominasi proyek di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
“Selama tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar. Namun, yang digunakan untuk gaji pegawai hanya Rp 22 miliar. Sisanya, sekitar Rp 19 miliar, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati,” ungkap pihak KPK.
Atas perbuatannya, Fadia kini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih Jakarta dan disangkakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor.
Belum reda riuh penangkapan Fadia, KPK kembali melakukan OTT di Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam. Kali ini, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang terjaring operasi senyap tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. Pagi ini, Selasa (10/3), Fikri beserta sejumlah pihak lainnya telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sejumlah pihak diamankan, pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Bupati Rejang Lebong,” ujar Budi dalam keterangannya.
Hingga saat ini, KPK masih merahasiakan detail perkara serta barang bukti yang disita dari OTT di Bengkulu tersebut. Status hukum Muhammad Fikri Thobari akan ditentukan dalam waktu 1×24 jam setelah pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih. (Kab).