Pelaku Perundungan di Klungkung Broken Home dan DO, Miliki Gank GOLEMS

Pelaku Perundungan di Klungkung Broken Home, Miliki Gank GOLEMS

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Dua orang tersangka GAP (21), PDP (18 dalam kasus perundungan yang disertai kekerasan terhadap seorang remaja di Klungkung pada Jumat (28/2/2025) lalu di area parkir Pura Jagatnatha Klungkung dihadirkan Jajaran Satuan Reskrim Polres Klungkung pada  Senin (10/3/2025).

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin mengungkap para pelaku adalah para pelaku GAP (21), PDP (18), NS (17), dan KY (17) . dan yang ditahan ada 2 orang GAP dan PDP.

“semua ini masuk dalam kategori keluarga broken home, dan mereka adalah bagian dari Geng Golemz, yang beranggotakan 24 orang ini dipimpin oleh tersangka GAP yang berasal dari Bangli dan dikenal dengan nama “Golem”,” jelas Alfons.

Sebagian besar telah putus sekolah alias drop out (DO).

Keberadaan geng ini terungkap setelah penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung memeriksa ponsel para tersangka dan menemukan sebuah grup WhatsApp (WA) bernama “Team Golemz”, di mana tersangka GAP mengirimkan video kekerasan dan konten pornografi yang melibatkan korban.

Video yang tersebar di grup WhatsApp tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

GAP juga mengedit video permintaan maaf korban dan mengirimnya ke grup Whatapps TEAM GOLEMS. Video tersebut mengandung unsur pornografi karena korban diminta meminta maaf, sembari menunjukan bagian tubuhnya yang sensitif.

Tersangka PDP menjambak dan menarik rambut korban sampai jatuh terlentang. Lalu menginjak perut korban sebanyak 2 kali. Termasuk menendang bokong korban.

Terangka NS memukul pipi kiri korban, dan menendang paha korban. NS juga merekam video permintaan maaf korban, dan memaksanya menunjukan bagian sensitif pada tubuhnya.

Tersangka KY menendang paha korban dan memukul punggung korban.

“Pada kasus ini melanggar 3 pasal sekaligus, yakni pasal perlindungan anak, pornografi, dan informasi transaksi eleltronik,” ungkap Alfons.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Serta pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.

Sementara tersangka GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.  (Sta/Kab).

kabar Lainnya