KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menunjukkan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum daerah. Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (23/2/2026), DPRD Klungkung resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, yakni Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan serta Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
Ketua Bapemperda DPRD Klungkung, Anak Agung Sayang Suparta, yang mewakili Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat saat ini dan tantangan di masa depan.
Budaya Sebagai Fondasi Pembangunan
DPRD memandang bahwa di tengah arus globalisasi, budaya daerah bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan jati diri yang harus dilindungi secara sistematis. Ranperda Pemajuan Kebudayaan hadir untuk menjamin pelestarian nilai-nilai luhur dan memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan.
“Budaya adalah fondasi karakter daerah. Melalui Ranperda ini, kita ingin meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Klungkung terhadap peradaban dunia,” jelasnya, Selasa (24/2).
Tertibkan Nama Jalan: Cegah Duplikasi dan Ketidakteraturan
Sementara itu, Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum disusun karena selama ini Klungkung dinilai belum memiliki standar baku yang terintegrasi. Ketidakteraturan penamaan jalan sering kali memicu kesulitan dalam pelayanan publik dan sistem informasi wilayah.
Nantinya, pemberian nama jalan harus mencerminkan prinsip kepastian, keselarasan dengan sejarah, budaya lokal, hingga pemberian penghargaan kepada tokoh berjasa. Pemerintah Daerah juga akan membentuk Tim Penamaan profesional untuk memastikan proses ini berjalan objektif.
Menariknya, DPRD Klungkung juga melakukan sinkronisasi Ranperda ini dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Salah satu poin krusialnya adalah perubahan ancaman pidana kurungan menjadi pidana denda kategori tertentu (maksimal kategori III).
Selain itu, akan diberlakukan sanksi administratif yang proporsional seperti:
• Teguran lisan dan tertulis.
• Perintah pemulihan keadaan semula (bagi pengubahan nama jalan tanpa izin).
• Denda administratif.
“Khusus untuk Ranperda Pemajuan Kebudayaan, kami akan melakukan pendalaman kembali mengenai pencantuman ketentuan sanksi dan larangan agar regulasi ini memiliki taring yang kuat dalam penegakannya,” tambah laporan resmi tersebut.
DPRD Klungkung berharap proses pembahasan kedua Ranperda ini berjalan lancar agar bisa segera disampaikan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan fasilitasi dan segera diundangkan. (Sta-Kab).