
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama DPRD Kabupaten Klungkung resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat penandatanganan digelar di Kantor DPRD Klungkung, Rabu (13/8/2025), dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dan dihadiri langsung Bupati Klungkung, I Made Satria.
Bupati Satria menegaskan, penyusunan KUA dan PPAS 2026 mempertimbangkan kondisi ekonomi makro daerah dalam beberapa tahun terakhir, mencakup Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, pengangguran, gini rasio, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dokumen ini juga diselaraskan dengan target ekonomi makro nasional, provinsi, dan prioritas pembangunan daerah.
Melalui KUA 2026, Pemkab Klungkung menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,75 persen, IPM 76,26, tingkat pengangguran terbuka 1,17 persen, dan persentase kemiskinan turun menjadi 4,47 persen. Gini rasio diproyeksikan sebesar 0,30, sedangkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) ditargetkan mencapai 71,63 persen.
“Pendapatan daerah tahun depan dirancang cukup optimis, dengan peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, dan retribusi tempat rekreasi. Namun, pendapatan transfer dari pemerintah pusat diperkirakan turun, sementara transfer antar daerah justru meningkat melalui Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten/Kota,” ujar Bupati Satria.
Berdasarkan kesepakatan KUA dan PPAS, struktur APBD Klungkung 2026 dirancang sebagai berikut: Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,49 triliun lebih, naik Rp 104 miliar dari APBD 2025 sebesar Rp 1,39 triliun; Belanja Daerah Rp 1,77 triliun lebih, naik Rp 211 miliar dari Rp 1,56 triliun pada APBD 2025; Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 293 miliar lebih, naik Rp 106 miliar dari Rp 186 miliar pada APBD 2025; Pengeluaran Pembiayaan Rp 10 miliar lebih.
Belanja daerah 2026 akan difokuskan pada program prioritas pembangunan daerah dengan target kinerja terukur. Penerimaan pembiayaan diarahkan untuk menutup defisit, sementara pengeluaran pembiayaan digunakan membayar cicilan pokok pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Angka-angka dalam KUA dan PPAS ini masih bersifat asumsi, khususnya terkait pendapatan transfer. Penyesuaian akan dilakukan setelah pagu definitif pendapatan transfer resmi diterima,” tambahnya.
Dengan penandatanganan kesepakatan ini, Pemkab dan DPRD Klungkung optimistis dapat menjaga kesinambungan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tahun anggaran 2026. (Ad/Sta/Kab).