
KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pasca pelantikan tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Klungkung, Rabu (1/10/2025), muncul status baru yang ramai diperbincangkan. Sebanyak 906 pegawai diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, terutama bagi tenaga honorer dan kontrak yang belum masuk formasi reguler.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKP-SDM) Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adiputra, menegaskan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan untuk pegawai kontrak yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun tidak lulus atau tidak mendapat formasi.
“Memang ada perbedaan dari sisi gaji. Kalau PPPK reguler gajinya diposkan dalam belanja pegawai dan berhak atas berbagai tunjangan. Sedangkan PPPK Paruh Waktu diposkan pada belanja jasa, dengan besaran gaji masih sama seperti ketika berstatus non-ASN,” ujar Wirawan, Kamis (2/10/2025).
Gaji di Bawah UMK Klungkung
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Klungkung saat ini sekitar Rp 1,4 juta lebih setelah pemotongan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klungkung 2025 yang mencapai Rp 2.996.561.
Sementara itu, PPPK reguler tidak hanya mendapat gaji pokok penuh, tetapi juga tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Wirawan menegaskan, nasib PPPK Paruh Waktu masih tergantung pada kemampuan keuangan daerah. Namun peluang mereka untuk naik status tetap terbuka.
“Jika nanti ada formasi, mereka bisa langsung diangkat menjadi PPPK reguler,” tegasnya.
Proses Nomor Induk dan Pegawai Tercecer
Saat ini, Pemkab Klungkung masih menunggu petunjuk teknis dari BKN mengenai pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Belum dipastikan apakah akan ada prosesi pelantikan seperti PPPK reguler.
Selain 906 pegawai tersebut, masih ada sekitar 200 lebih pegawai tercecer yang belum memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK karena masa kerja belum genap dua tahun per 20 Januari 2025.
Kabid Informasi Pengadaan dan Pemberhentian BKP-SDM Klungkung, Anak Agung Istri Alit Pramawati, menyebut kelompok ini kemungkinan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
“Di luar BLUD RSU, masih ada sekitar dua ratusan pegawai yang tercecer. Mereka belum bisa ikut seleksi karena masa kerja belum dua tahun,” jelasnya. (Sta/Kab).