DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Kebijakan ini efektif berlaku setiap hari Jumat, terhitung mulai hari ini, 10 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali, I Wayan Budiasa, menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur. Mekanisme pengawasan ketat telah disiapkan, salah satunya melalui sistem absensi berbasis deteksi wajah.
Budiasa menjelaskan bahwa sistem absensi yang sebelumnya mengunci titik koordinat di kantor, kini telah diperluas. Selama masa WFH, pegawai wajib melakukan absensi melalui aplikasi SIKEPO dari rumah atau domisili masing-masing sesuai alamat yang tercatat dalam sistem.
“Terkait presensi, pegawai Pemprov baik PNS maupun PPPK wajib melakukan absensi, di mana absensi Pemprov Bali menggunakan wajah,” ujar Budiasa, Kamis (9/4/2026).
Kedisiplinan menjadi poin utama dalam kebijakan ini. Pegawai diwajibkan melakukan absensi tepat waktu. Sistem SIKEPO akan secara otomatis mencatat keterlambatan atau kegagalan absensi yang berujung pada sanksi administratif dan finansial.
Mantan Kepala Biro Umum Setda Bali ini mewanti-wanti bahwa kelalaian dalam absensi akan berdampak langsung pada kantong pegawai, yakni pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Bilamana itu terjadi (tidak absen), akan berdampak pada hal yang paling gampang terlihat, berkaitan dengan TPP mereka tentu akan berkurang,” tegas Budiasa.
Ia menambahkan, sistem akan langsung mengkategorikan pegawai tersebut sebagai pihak yang tidak melaksanakan kewajiban jika absensi dilakukan di luar koordinat domisili yang sah atau gagal melakukan deteksi wajah.
Selain urusan absensi, Pemprov Bali juga mewajibkan seluruh pegawai untuk memastikan alat komunikasi tetap aktif dan dalam kondisi siaga (standby). Hal ini bertujuan agar pegawai bisa segera menuju kantor jika terdapat situasi mendesak atau perintah pimpinan yang bersifat mendadak.
Terkait beban kerja, Budiasa memastikan produktivitas pegawai akan tetap terpantau secara transparan melalui SIKEPO. Setiap tugas yang diberikan harus diselesaikan sesuai jumlah yang tertera dalam sistem.
“Di SIKEPO itu sudah kelihatan. Katakan mereka memiliki pekerjaan lima, itu harus dikerjakan lima. Kalau kurang akan kelihatan,” tandasnya.
Langkah WFH ini diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang berbasis digital di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. (Kri-Kab).