
DENPASAR, KABARBALI.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I DPRD Provinsi Bali di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/9). Dalam rapat tersebut, Gubernur menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
“Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan didukung kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah, dalam rangka mendukung terwujudnya kemajuan perekonomian daerah dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi di daerah,” ujar Gubernur Koster.
Ia menegaskan, target pembangunan 2026 disusun optimistis sekaligus realistis, dengan berpijak pada capaian hingga semester I 2025. Target tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi 6,00%–6,50%, laju inflasi 1,5%–2,5% ± 1%, tingkat kemiskinan 3,00%–3,50%, serta tingkat pengangguran terbuka 1,77%–2,30%.
“Target-target makro tersebut, serta target sektoral lainnya, diupayakan akan terwujud melalui pelaksanaan program prioritas yang benar-benar berpihak kepada masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya prioritas nasional yang tercantum dalam RKP 2026, sejalan dengan tema pembangunan Provinsi Bali Tahun 2026, yaitu Penyeimbangan Struktur dan Fundamental Ekonomi Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal,” jelasnya.
Adapun gambaran umum Rancangan APBD Semesta Berencana 2026, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp5,3 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp3,9 triliun lebih, Pendapatan Transfer Rp1,4 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan sah Rp5,7 miliar. Sedangkan Belanja Daerah direncanakan Rp6 triliun lebih, sehingga terjadi defisit Rp759 miliar lebih atau sekitar 14,30%. Defisit ini ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp1 triliun lebih yang bersumber dari perkiraan SiLPA 2025, dengan pengeluaran Rp243 miliar untuk cicilan pokok pinjaman daerah.
Selain itu, Gubernur Koster juga memaparkan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. Menurutnya, penambahan modal diperlukan untuk mempercepat kinerja dan kontribusi perseroan terhadap pembangunan daerah.
“Penambahan penyertaan modal pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sejalan dengan misi Pembangunan Bali, yakni membangun serta mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, Pemprov Bali akan menambah penyertaan modal ke dalam saham Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali sebesar Rp1,4 triliun. “Penambahan penyertaan modal ini direalisasikan secara bertahap selama tiga tahun, dari tahun anggaran 2026 hingga 2028, dengan besaran penyertaan modal disesuaikan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Koster. (Kri/Kab).