Pencurian Gong yang Beraksi di Ubud Ditangkap, Sebagain Sudah Dijual Kepemulung

KABARBALI.ID, UBUD – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ubud, Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat gamelan tradisional milik Krama Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Seorang pria berinisial Beruk (26) diamankan aparat kepolisian sekitar pukul 01.00 Wita, Sabtu (3/5/2025), , di kawasan lampu merah Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.

Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah dikenal pihak kepolisian dalam kasus serupa.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud langsung melakukan penyelidikan intensif. Pelaku berhasil kami bekuk di wilayah Denpasar dan telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kompol Sudarsana, Selasa (6/5/2025).

Pencurian diketahui pertama kali pada Kamis (1/5/2025) ketika warga menemukan sejumlah gong tercecer di depan Balai Banjar Kelingkung.

Salah satu krama, I Ketut Balik, segera melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan gamelan dan menemukan bahwa pintu telah dirusak dan sejumlah instrumen gamelan raib.

Adapun barang yang dicuri meliputi:

7 buah Reyong (3 berhasil ditemukan),

1 buah Tawe-tawe,

1 buah Kajar,

10 lembar Daun Ugal,

10 lembar Daun Jegog, serta

5 lembar Daun Jublag.

Dikatakan, total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 39.200.000.

Sudarsana menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, terlebih jika menyasar warisan budaya dan aset adat masyarakat Bali.

“Kami tidak mentolerir tindak kriminal yang merusak ketertiban dan menyasar aset budaya masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Tut/Kab).

kabar Lainnya