Gianyar,kabarbali.id – Kasus tewasnya pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Dedianus Kalaiyo akibat pengeroyokan salah sasaran itu hingga saat ini terus bergulir di Kepolisian resort (Polres) Gianyar. walaupun sudah di tetapkan 11 tersangka, namun Satreskrim Polres Gianyar terus melakukan penelusuran dan pendalaman kasus agar tidak terjadi pro dan kontra di masyarakat.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar mengatakan dari keterangan pelaku pengunggah video bernada SARA, kegiatan Melasti dengan narasi bertuliskan ‘Orang Bali yang Babi’ pada 15 Oktober 2024 lalu, adalah karena iseng dan hanya ingin mengerjai sepupunya asal desa yang sama.
“Dari keterangan tersangka Mayanto Jaha Bengo alias Yanto ia melakukan karena ingin menjahili sepupunya itu saat istirahat bekerja, dan tidak disangka video diambil oleh akun lain dan menjadi viral,” jelas Umar, Jumat (25/10/2024).
Umar mengungkapkan, dalam video itu Dedianus mengambil video sedang bekerja mengenakan helm kuning, berlatar orang melasti di desa Adat Bakbakan, Gianyar, lalu dijadikan status whatsAppnya, video itu kemudian diambil dan diedit oleh tersangka dengan narasi SARA dan berlatar lagu khas Sumba, kemudian diunggah melalui akun TikTok @Loghe.dorih.
“Korban dan tersangka Yanto bekerja pada lokasi yang sama, dan saat sweeping oleh warga yang marah pada tengah malam hingga dini hari Yanto kabur karena tahu itu akibat video yang diunggahnya, tersangka kabur saat Dedianus dipukuli dan diseret keluar oleh warga,” ungkapnya.
Tersangka lari ke Klungkung, kemudian menyeberang ke NTB, lalu ke kampung halamannya di Kampung Kelembu Kadimbil, Desa Loko Tali, Kodi Balaghar, Sumba Barat Daya, NTT.
“Dikediamannya tersangka Yanto tidak berkutik dan menunjukkan handphone warna biru yang digunakan untuk akun TikToknya, sedangkan video sudah dihapus, namun kami temukan hasil video asli dan editan masih tersimpan rapi,” jelasnya.
Atas perbuatannya menyebarkan video bernada SARA yang menyulut emosi warga itu, Yanto dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kapolres kembali menjelaskan untuk memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) semua pihak dikumpulkan baik dari komunitas Flobamora di Bali maupun dari pihak Desa Bakbakan. Untuk tidak lagi memperpanjang dan menambah keruh suasana, karena semua tersangka baik pelaku pembunuhan sebanyak 10 orang dan pelaku pengunggah video juga ditangkap.
“Kemarin sore sampai malam pihak adat dan dinas dari Desa Bakbakan sudah hadir di Polres untuk hal ini,” pungkasnya.
Selain Yanto, Polres Gianyar juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus tewasnya Dedianus. Sepuluh tersangka itu merupakan warga di wilayah Banjar Angkling, Desa Adat Bakbakan yang mengeroyok Dedianus. Mereka adalah Dek Po, DGS alias Dewa Ateng, KPA alias Badut, DGP, Yoga, Dadab, Dewa Kalu, Putu Liong, Dewa Bronet, Ocho. (dit, kab).
@kabarbali.id Pernyataan tokoh masyarakat desa Bakbakan Gianyar dan perwakilan dari pihak korban ( flobamora ) terkait kasus pengeroyokan yang sempat viral di medsos dan saat ini sedang ditangani oleh satuan reserse kriminal (reskrim) Polres Gianyar. #beritatiktok #kabarbali #gianyar NTT #flobamora #damai #Bakbakangianyar