
GIANYAR, KABARBALI.ID – Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun secara resmi melantik Ketua dan Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Gianyar periode 2025–2030, Kamis (9/10/2025).
Pelantikan ini digelar bersamaan dengan pengukuhan Ketua dan Pengurus Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) masa bakti 2025–2030 yang dilakukan Ketua WHDI Provinsi Bali, Tjok Istri Sri Rasmawati Yudhara.
Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar dengan dihadiri Ketua BKOW Provinsi Bali Ny. Seniasih Giri Prasta, Ketua TP PKK Gianyar Ny. Ida Ayu Ketut Surya Adnyani Mahayastra, serta undangan lainnya. Adapun Ketua GOW dan WHDI Gianyar periode 2025–2030 kini dijabat oleh Ny. Diana Dewi Agung Mayun.
Peran Strategis Perempuan
Dalam sambutannya, Wabup Agung Mayun menegaskan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan daerah.
> “Saya harap ibu-ibu dapat menjalankan program organisasi dengan baik, dengan misi dan tujuan mulia demi melahirkan serta meningkatkan seluruh potensi perempuan guna mendukung pembangunan di Kabupaten Gianyar yang kita cintai,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan GOW dan WHDI adalah mitra strategis pemerintah daerah dalam memberdayakan perempuan. “Kedua organisasi ini diharapkan terus memberikan ide dan program kerja yang sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Gianyar,” katanya.
GOW, lanjutnya, juga berperan sebagai pengayom dan penggerak bagi organisasi wanita lain, dengan fokus meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan perempuan melalui kegiatan nyata yang berdampak positif bagi masyarakat.
BKOW Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, dalam arahannya mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan kekompakan.
“Pengurus WHDI harus taat dan patuh terhadap aturan serta AD/ART organisasi. WHDI harus dikembangkan dan diasah. Kita organisasi wanita tidak ada kata persaingan, karena ini sifatnya ngayah,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar peran WHDI menjangkau hingga ke tingkat desa adat. “WHDI harus bisa hadir di 273 desa adat untuk membantu menyukseskan visi dan misi pemerintah daerah,” tambahnya.
Seniasih pun mengingatkan soal pentingnya legalitas GOW. “GOW harus memiliki badan hukum yang jelas agar program-program pemberdayaan perempuan bisa berjalan dengan dasar hukum yang kuat sekaligus memperluas jangkauan,” ujarnya. (Tut/Kab).