
KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Penyelidikan dugaan masalah dalam pemungutan retribusi pelabuhan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klungkung masih terus bergulir di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
Kepala Kejari Klungkung, Wayan Suardi, menegaskan bahwa pengajuan permohonan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) oleh Kepala Dishub Klungkung Gusti Gede Gunarta tidak memengaruhi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Permohonan LO itu tidak ada hubungannya dengan proses penyelidikan yang sedang kami jalankan,” tegas Suardi, Selasa (14/10/2025).
Suardi meluruskan opini publik yang menilai Kejaksaan seolah menghambat pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung. Menurutnya, penghentian sementara pemungutan retribusi pelabuhan oleh Dishub bukan karena intervensi pihak Kejaksaan.
“Penghentian pungutan retribusi itu tidak ada kaitannya dengan Kejari Klungkung. Itu murni keputusan mereka sendiri,” jelasnya.
Ia menilai, Dishub perlu melakukan koreksi diri, karena pemungutan retribusi harus seimbang dengan pelayanan dan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.
“Sekarang koreksi, apakah benar memungut retribusi sementara fasilitas tidak ada? Apa yang mendasari pelabuhan di Banjar Bias dan Tribuana, izinnya saja tidak ada. Kalau pun Perda menyatakan itu pelabuhan, seharusnya ada sarana pelabuhan,” tegas Suardi.
Suardi menjelaskan, Kejari Klungkung melakukan penyelidikan karena menemukan indikasi adanya masalah hukum dalam pengelolaan retribusi dan kegiatan usaha pelabuhan di wilayah tersebut.
Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa produk hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan diduga tidak selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami menyelidiki apakah permasalahan ini terkait produk hukum atau tata kelolanya. Dikiranya kami menghambat PAD, tidak. Retribusi itu legal standing-nya harus kuat,” tegasnya.
Kejari Klungkung juga menyoroti pernyataan Kadishub Gusti Gunarta yang dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Pak Kadishub jangan mengeluarkan statement sembarangan, jadi kacau masyarakatnya. Angka Rp2,5 miliar itu bukan hanya dari jasa tambat, tapi dari banyak item retribusi. Kami punya rinciannya,” ujarnya.
Selain itu, Suardi menyebut, Pelabuhan Tribuana dan Banjar Bias masih terindikasi belum memiliki izin lengkap. Bahkan, Kejari menduga ada pungutan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk kegiatan usaha di pelabuhan yang dilakukan secara bisnis murni tanpa fasilitas memadai.
“Pelabuhan di Banjar Bias itu pelabuhan pengumpan. Kalau pun dipungut retribusi, ada batasannya. Tapi ini dipungut seperti bisnis murni, padahal fasilitasnya tidak ada,” imbuhnya.
Suardi menegaskan, Kejaksaan sama sekali tidak bermaksud menghambat pendapatan daerah. Justru, penyelidikan ini dilakukan sebagai fungsi pengawasan hukum agar PAD Klungkung dapat meningkat secara sah dan sesuai aturan.
“Kami justru mengawal agar PAD Klungkung bisa terdongkrak dan dipungut sesuai ketentuan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Klungkung telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat teras Pemkab Klungkung, dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran dalam pemungutan retribusi pelabuhan. Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi perbuatan pidana di balik pungutan tersebut. (Sta/Kab).