
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Perbekel Dawan Kaler nonaktif, I Kadek Sudarmawa, dituntut 6lm tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (8/5/2025).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung, Putu Isladi Kekeran, SH., MH., menyampaikan bahwa Sudarmawa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 karena menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 (UU Tipikor Tahun 1999) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” jelas Putu Isladi Kekeran di hadapan majelis hakim.
Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp825 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa pada Kamis, 15 Mei 2025, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis.
Kronologi Perkara
I Kadek Sudarmawa resmi ditahan Kejari Klungkung pada 10 Desember 2024. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kertha Laba Desa Dawan Kaler selama periode tahun 2014 hingga 2020. Berdasarkan hasil penyidikan, Sudarmawa memiliki kontrol penuh atas operasional BUMDes meskipun secara struktural telah dibentuk kepala operasional di masing-masing unit usaha.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka, mengungkapkan sejumlah modus yang dilakukan oleh terdakwa, di antaranya:
Memerintahkan pencairan pinjaman atas nama pribadi menggunakan dana program Gerbang Sadu Bali Mandara.
Melakukan markup harga dalam pengadaan mesin operasional pada unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler.
Memerintahkan pencairan pinjaman tanpa verifikasi oleh unit simpan pinjam, baik untuk dirinya sendiri, istri, maupun anaknya.
Menginstruksikan pencairan dana kepada unit usaha lain secara bertahap melalui sistem kasbon, yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Mengelola sendiri keuangan BUMDes tanpa prosedur yang sah, mengakibatkan banyak kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).
Mereferensikan anggota keluarganya (kakak dan ipar) sebagai distributor produk air minum kemasan UDAKA, yang berujung pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Akibat dari tindakan tersebut, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung, negara dirugikan sebesar Rp1.593.760.000. (Sta/Kab).