Perbekel Nonaktif  Desa  Tusan Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Dana APBDes Tahun 2020–2021

tersangka I Dewa Gede Putra Bali (I.D.G.P.B), dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan Tahun Anggaran 2020 hingga 2021 ditahan.

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Klungkung atas nama tersangka I Dewa Gede Putra Bali (I.D.G.P.B), dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka, menyampaikan bahwa proses Tahap II dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21), sesuai dengan surat Nomor: B-1289/N.1.12/Ft.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

“Tersangka yang saat ini berstatus sebagai kepala desa nonaktif Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, diduga kuat bersama-sama dengan saksi I.G.K.S (Kaur Keuangan/Bendahara Desa) telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana APBDes dengan cara mencairkan dana melebihi mekanisme dan nilai yang diatur dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP),” jelasnya, Rabu.

Modus Operandi dan Penarikan Dana Melebihi Ketentuan

Dalam rentang tahun 2020 hingga 2021, tersangka bersama saksi I.G.K.S telah melakukan 21 kali penarikan dana di Bank BPD Bali Cabang Klungkung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 penarikan dilakukan melalui surat kuasa yang ditandatangani oleh tersangka, dan 5 penarikan lainnya dilakukan langsung oleh tersangka bersama saksi, dengan menandatangani slip penarikan secara bersamaan.

Total dana yang berhasil dicairkan secara tidak sah mencapai Rp453.768.400. Dana tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan yang semestinya, bahkan beberapa di antaranya digunakan untuk menciptakan seolah-olah terdapat kegiatan desa, seperti pemungutan dan penyetoran pajak serta pembayaran BPJS yang ternyata fiktif atau tidak sesuai ketentuan.

Detail Temuan Ketidakwajaran Penggunaan Dana:

  1. Pajak 2020 yang belum atau kurang disetor ke kas negara: Rp233.836,91
  2. PPh Pasal 22 Tahun 2020: Rp603.332,73
  3. PPh Pasal 23 Tahun 2020: Rp90.000,00
  4. PPN Tahun 2021: Rp23.132.804,00
  5. PPh Pasal 21 Tahun 2021: Rp54.000,00
  6. PPh Pasal 22 Tahun 2021: Rp6.475.553,00
  7. PPh Pasal 22 (lainnya): Rp35.181,64
  8. PPh Pasal 23 (lainnya): Rp21.600,00

Tersangka juga diduga membuat SPP fiktif dan tidak melakukan pemotongan serta penyetoran BPJS Kesehatan untuk Kepala Desa dan perangkat dari April hingga November 2021.

Kerugian Negara dan Pemanfaatan Dana

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor: 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA, tertanggal 31 Mei 2023, total kerugian negara mencapai Rp402.071.011,28.

Dari jumlah tersebut:

  • Rp373.768.400 dinikmati oleh tersangka I.D.G.P.B
  • Rp112.302.610 dinikmati oleh saksi I.G.K.S (yang telah lebih dahulu dituntut secara terpisah)

Tersangka I.D.G.P.B mulai ditahan pada Selasa, 25 Juni 2025, untuk jangka waktu 20 hari ke depan, hingga 14 Juli 2025.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

  • Primair:
    Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999
    jo UU No. 20 Tahun 2001
    jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
  • Subsidair:
    Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999
    jo UU No. 20 Tahun 2001
    jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
  • Lebih Subsidair:
    Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999
    jo UU No. 20 Tahun 2001
    jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

(Sta/Kab).

kabar Lainnya