PERISAI AMAN, Inovasi Gianyar untuk Pekerja Rentan

PERISAI AMAN, Inovasi Gianyar untuk Pekerja Rentan

GIANYAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar resmi meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Sosialisasi perdana digelar Jumat (3/10/2025) di Gianyar oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Pekerja Rentan Jadi Prioritas Perlindungan

Kadisnaker Gianyar, I Gede Suardana Putra, menegaskan bahwa pekerja rentan adalah kelompok yang harus mendapat perlindungan negara.

“Pekerja rentan adalah mereka yang kondisi kerjanya jauh dari standar, berpenghasilan minim, berisiko tinggi, serta sangat rentan terhadap gejolak ekonomi. Mereka adalah pedagang kecil, buruh serabutan, pengrajin, petani, nelayan, hingga pekerja sektor informal lainnya yang menjadi bagian penting dari denyut nadi ekonomi lokal,” jelas Suardana.

Melalui Perbup ini, pekerja rentan akan difasilitasi menjadi peserta dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Amanat Konstitusi dan Perlindungan Nyata

Suardana menekankan, kebijakan ini bukan sekadar program, tetapi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

“Peraturan Bupati ini adalah bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar hadir untuk melindungi mereka yang paling rentan, agar keadilan sosial benar-benar dirasakan seluruh rakyat,” tegasnya.

Perlindungan ini juga sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Lahirkan Inovasi “PERISAI AMAN”

Perbup No. 35 Tahun 2025 sekaligus memperkuat inovasi PERISAI AMAN (Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan di Kabupaten Gianyar melalui Afirmasi Mandiri dan Nyata). Program ini hadir untuk memastikan pekerja rentan mendapat perlindungan berkelanjutan dengan kepastian hukum yang jelas.

BPJS Dorong Peningkatan Kepesertaan

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Afrillah Nurachma, juga mengisi sosialisasi dengan menjelaskan manfaat perlindungan bagi pekerja rentan.

“Kami berharap regulasi ini dapat menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rentan. Dengan perlindungan BPJS, pekerja bisa bekerja dengan tenang, produktivitas meningkat, dan kesejahteraan keluarga ikut terjaga,” ujarnya.

Acara ini turut dihadiri Tim Organisasi Kelitbangan BRIDA Gianyar, perwakilan Majelis Desa Adat (MDA), BPJS Ketenagakerjaan Bali Cabang Gianyar, hingga para Perbekel/Lurah se-Kabupaten Gianyar. Kehadiran lintas elemen ini menandakan sinergi penting dalam memastikan Perbup berjalan efektif.

kabar Lainnya