DENPASAR,KABARBALI.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1/2026).
Koster menegaskan, penambahan penyertaan modal ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan ekonomi daerah sekaligus memperkuat peran BPD Bali di tengah konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).
“Penguatan permodalan BPD Bali bukan semata keputusan bisnis, tetapi langkah strategis agar bank daerah tetap kuat, berdaya saing, dan menjaga kepercayaan masyarakat serta dunia usaha di Bali,” ujar Koster.
Pemprov Bali mengusulkan penyertaan modal dengan total nilai Rp445 miliar, terdiri atas Rp300 miliar penyertaan tunai dan inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar yang telah dinilai secara independen sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Menurut Koster, skema ini dirancang untuk memperkuat struktur permodalan bank, mempercepat pemenuhan modal inti menuju KBMI, serta menjaga rasio kecukupan modal dan ketahanan risiko. Penyertaan modal ini juga diharapkan memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, serta mendorong transformasi digital layanan perbankan daerah.
“Kami berkomitmen melaksanakan penyertaan modal ini secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tata kelola yang baik,” tegasnya.
Koster berharap DPRD Bali memberikan dukungan agar Ranperda ini dapat dibahas dan disempurnakan bersama demi pembangunan Bali yang berkelanjutan. (Rls-Kab).