KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung tengah serius mematangkan langkah untuk memperkuat jati diri daerah. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), payung hukum terkait identitas daerah kini mulai digodok matang.
Dalam rapat sosialisasi yang digelar Senin (26/1/2026), Bunga Cempaka Putih diusulkan secara resmi untuk menjadi maskot Kabupaten Klungkung. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat.
Ketua Bapemperda DPRD Klungkung, Anak Agung Sayang Suparta, menegaskan bahwa pemilihan bunga cempaka telah melewati proses pertimbangan yang panjang, termasuk kajian historis dan sinkronisasi kebijakan dengan Provinsi Bali.
“Ini bukan keputusan mendadak. Ada landasan historis dan kita sinkronkan dengan kebijakan di tingkat Provinsi,” ujar Sayang Suparta.
Tak hanya soal bunga, perhatian besar juga tertuju pada Tari Sekar Cempaka. Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengungkapkan bahwa tarian ini sebenarnya sudah lama menjadi “wajah” Klungkung dalam menyambut tamu pejabat maupun acara adat. Namun, selama 16 tahun perjalanannya, tarian ini belum memiliki legalitas hukum yang kuat.
“Tarian ini memiliki makna filosofis yang terinspirasi dari bunga cempaka yang suci. Melambangkan bakti dan keindahan,” kata Agung Anom, Selasa(27/1/2026).
Menurutnya, regulasi ini sangat mendesak agar Klungkung memiliki simbol budaya yang diakui secara legal oleh negara. Sebagai informasi, Tari Sekar Cempaka merupakan mahakarya seniman I Wayan Juana Adi Saputra yang diciptakan pada tahun 2010. Tarian ini biasanya dibawakan secara gemulai oleh 6 hingga 10 penari putri.
Langkah DPRD ini juga merupakan jawaban atas desakan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Klungkung. Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif KNPI Klungkung, Tjokorda Istri Agung Putri Gitaloka, berharap tari ikonik ini bisa segera “dipatenkan” melalui Perda.
“Harapan kami kepada anggota DPRD yang terhormat untuk membawa aspirasi ini. Segera buatkan Perda, sehingga penerapan di masyarakat, terutama untuk acara seremonial, bisa dilaksanakan sesuai harapan kami para pemuda,” tegas sosok yang akrab disapa Tok Gitaloka tersebut.
Dengan adanya payung hukum ini, ke depan Tari Sekar Cempaka diharapkan bisa terus digaungkan dan menjadi standar wajib dalam setiap agenda resmi di Bumi Serombotan. (Sta-Kab).