DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemberian bantuan hukum di tingkat desa atau kelurahan kini dituntut tidak hanya menguasai prosedur formal, tetapi juga substansi hukum yang kerap menjadi sengketa di masyarakat bawah.
Menanggapi kebutuhan tersebut, Eldhira Law Firm berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi paralegal dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Denpasar, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh 150 paralegal secara daring dan luring ini menghadirkan dua pakar hukum sebagai narasumber utama, yakni Dr. I Ketut Sudira, S.H., M.H., yang memaparkan materi mengenai gugatan sederhana, serta Dr. I Wayan Windia, S.H., M.Si., yang mengulas secara mendalam tentang Hak Mewaris Perempuan Bali.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menjelaskan bahwa paralegal membutuhkan pemahaman materiil yang lebih dalam, terutama terkait isu-isu sensitif seperti hukum waris adat.
“Kami melihat bahwa rekan-rekan paralegal ini membutuhkan pengetahuan substansi, tidak hanya materi, tetapi lebih jauh mengenai pengetahuan masalah mawaris dan lainnya,” ujar Mustiqo saat ditemui di kantor Eldhira Law Firm, Denpasar.
Inovasi Pelayanan Hukum di Tingkat Desa
Pelatihan ini merupakan inovasi baru untuk membekali Posbankum agar memiliki peran yang lebih strategis dalam memberikan konsultasi, informasi hukum, hingga bantuan di luar pengadilan. Dengan pemahaman yang matang, paralegal diharapkan mampu mencegah permasalahan hukum yang berkepanjangan di masyarakat.
Mustiqo menambahkan, penguasaan literasi hukum ini sangat krusial bagi akses keadilan masyarakat kurang mampu.
“Apabila masyarakat masih butuh informasi, paling tidak mereka (paralegal) tahu siapa yang harus dihubungi. Informasi-informasi itu penting diketahui lebih dahulu untuk pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sinergi Lintas Sektoral
Program ini juga merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kanwil Kemenkum Bali dengan Pengadilan Tinggi, kepolisian, dan kejaksaan untuk memperkuat reformasi hukum dan birokrasi, selaras dengan semangat Asta Cita.
Melalui pola pelatihan ini, diharapkan Posbankum dapat menjadi ujung tombak dalam memberikan solusi hukum yang efektif, termasuk memberikan jalan bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. (Naf-Kab).