Permudah Urus Izin, DPMPTSP Klungkung Terapkan Layanan Online Gratis

SICANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud untuk layanan perizinan non-berusaha dan non-perizinan yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis.

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klungkung terus berinovasi dalam memberikan layanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. Salah satu terobosan digitalnya adalah aplikasi “Sicantik”, layanan terpadu berbasis Android yang kini mulai digunakan masyarakat.

Kepala DPMPTSP Klungkung, Dr. I Made Sudiarkajaya, S.IP., MM, menjelaskan bahwa aplikasi Sicantik saat ini difokuskan untuk pelayanan perizinan di sektor kesehatan.

“Aplikasi ini merupakan salah satu layanan cerdas kami. Saat ini baru melayani perizinan praktik tenaga kesehatan seperti tenaga teknis kefarmasian, apoteker, perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter intership, fisioterapis, tenaga gizi hingga radiografer,” jelas Sudiarkajaya dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Standar Pelayanan, Kamis (6/11/2025).

Selain itu, untuk layanan perizinan lainnya, DPMPTSP juga memiliki sistem Online Single Submission (OSS) yang saat ini digunakan untuk izin praktik kesehatan dan klinik hewan.

Ada SIMBG untuk Izin Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi

Sudiarkajaya menambahkan, DPMPTSP Klungkung juga mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebagai platform resmi untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Seluruh layanan tersebut, ditegaskannya, diberikan tanpa pungutan biaya (gratis) dan dilaksanakan sepenuhnya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Klungkung di Jalan Gajah Mada, Semarapura.

“Semua pelayanan dilakukan tanpa adanya pungutan biaya, baik yang diajukan secara elektronik maupun manual di MPP,” tegasnya.

Nilai IKM Hampir Sempurna

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, DPMPTSP Klungkung juga rutin melakukan evaluasi kinerja pelayanan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Dari triwulan pertama hingga ketiga tahun 2025, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan mencapai 97,6 hingga 98,89.

“Nilai IKM ini menunjukkan bahwa pelayanan kami semakin dipercaya masyarakat. Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan,” tambah Sudiarkajaya.

DPMPTSP Klungkung kini menjadi salah satu instansi dengan standar pelayanan tinggi di Kabupaten Klungkung, sejalan dengan upaya Pemerintah Daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepuasan publik. (Sta/Kab).

kabar Lainnya