Pertanggungjawaban APBD 2023 Gianyar Sah Menjadi Peraturan Daerah

Gianyar – kabarbali.id. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.

Pengesahan melalui penandatanganan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, Jumat (19/7/2024).

Wakil Ketua DPRD Ida Bagus Gaga Adi Saputra mencermati penyampaian pandangan umum keempat Fraksi DPRD Kabupaten Gianyar.  Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar ini. Dan sudah memenuhi kewajiban Konstitusional selaku Kepala Daerah.

“Secara garis besar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Pemerintahan Kabupaten Gianyar sudah berjalan dengan baik sesuai norma sehingga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga 10 kali,” jelas Gus Gaga.

Sementara Pj. Bupati I Dewa Tagel Wirasa menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gianyar. Dalam pembahasan,  persetujuan dan menetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal ini sebagai bukti bahwa dewan telah melaksanakan salah satu kewajiban konstitusionalnya dengan sebaik-baiknya.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota dewan yang terhormat,” ucapnya.

Persetujuan yang disampaikan oleh dewan merupakan perwujudan legitimasi dewan terhadap suatu kebijakan pemerintah daerah dan merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi aspirasi rakyat Gianyar. Yang secara bertahap diaktualisasikan ke dalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

“Kami berharap adanya dukungan dan kerjasamanya dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Gianyar yang kita cintai bersama kearah lebih baik,” pintanya.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Gianyar akan senantiasa berbuat maksimal untuk rakyat Gianyar dengan memanfaatkan segala potensi yang ada secara optimal. (art/kab).

kabar Lainnya