Perubahan APBD Klungkung Tahun Anggaran 2025 Klungkung Disetujui

Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dan dua wakil Ketua DPRD tandatangani Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG– DPRD Klungkung resmi menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung, Rabu (6/8/2025), yang ditandatangani Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dan dua wakil Ketua DPRD yang disaksikan seluruh anggota dan Organisasi Perangkat daerah.

Dalam pidatonya, Bupati Satria menyampaikan bahwa tahapan pembahasan perubahan APBD telah berjalan dengan baik, mulai dari penyampaian KUPA-PPAS, nota pengantar, pemandangan umum fraksi-fraksi, hingga pendapat akhir.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja cepat dan semangat kolaboratif dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda ini,” ujar Bupati Satria.

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp1,54 triliun lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp154 miliar atau 11,07 persen dari sebelumnya.

Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp1,61 triliun lebih, naik sekitar Rp50 miliar atau 3,20 persen dibandingkan APBD murni 2025.

Adapun di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah mengalami penurunan signifikan. Dari sebelumnya Rp186 miliar lebih, kini menjadi Rp82 miliar lebih atau turun 55,88 persen. Penurunan ini terjadi karena berkurangnya proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024.

“Namun pengeluaran pembiayaan tetap dirancang sebesar Rp10,36 miliar lebih, yang merupakan cicilan pokok pinjaman PEN Daerah,” jelas Bupati Satria.

Ranperda Siap Dievaluasi Gubernur Bali

Bupati Satria menegaskan, setelah persetujuan bersama ini, rancangan Perda Perubahan APBD 2025 akan segera dikirim ke Gubernur Bali untuk proses evaluasi dalam waktu maksimal tiga hari kerja.

“Setelah evaluasi Gubernur, tentunya akan dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujarnya. (Ad/Sta/Kab).

kabar Lainnya