DENPASAR, KABARBALI.ID — Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah (IGN) Jaya Negara memimpin Rapat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026. Rapat digelar di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (8/1/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari evaluasi kinerja tahunan pemerintah daerah sekaligus penyusunan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat dan DPRD.
LPPD Jadi Indikator Penting Otonomi Daerah
Wali Kota Jaya Negara menegaskan bahwa penyusunan LPPD memiliki peran strategis dalam memastikan terpenuhinya standar pelayanan dasar kepada masyarakat.
“LPPD menjadi salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Yang terpenting adalah bagaimana pelayanan publik dapat berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Jaya Negara.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, dengan fokus pada pengumpulan data kinerja, capaian program, serta indikator pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kinerja Denpasar Diakui Nasional
Jaya Negara mengungkapkan, kinerja pemerintah daerah yang tertuang dalam LPPD akan diumumkan secara terbuka oleh Menteri Dalam Negeri dalam Apel Otonomi Daerah yang dihadiri para kepala daerah se-Indonesia.
Ia pun mengapresiasi capaian Kota Denpasar yang secara konsisten meraih penghargaan di tingkat nasional.
“Setiap Apel Otonomi Daerah, Kota Denpasar selalu meraih penghargaan. Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja keras seluruh jajaran sehingga Pemerintah Kota Denpasar terus hadir dan berprestasi,” katanya.
Salah satu penghargaan bergengsi yang diraih yakni Satyalancana Karya Bhakti, yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia di Surabaya, Jawa Timur.
OPD Diminta Jujur dan Tepat Waktu
Meski demikian, Jaya Negara menekankan pentingnya ketepatan waktu penyampaian laporan serta kejujuran dalam penyajian data kinerja, baik saat terjadi peningkatan maupun penurunan capaian.
“Kejujuran data dan ketepatan waktu laporan sangat penting. Semua itu bermuara pada tujuan utama, yakni pelayanan publik yang optimal dan kemajuan wilayah,” tegasnya.
LPPD Bentuk Pertanggungjawaban Daerah
Senada dengan Wali Kota, Pj Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menyampaikan bahwa LPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus kewajiban yang harus dievaluasi setiap tahun.
“LPPD ini menjadi syarat wajib, khususnya terkait pemenuhan standar pelayanan minimal kepada masyarakat,” ujar Ngurah Eddy.
Ia juga menegaskan kehadiran seluruh perangkat daerah dalam rapat penyusunan laporan merupakan kewajiban, sesuai dengan kebijakan APBD dan pedoman teknis evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Naf-Kab).