DENPASAR, KABARBALI.ID – Sidang kasus dugaan kriminalisasi aktivis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Kamis (9/4/2026), Majelis Hakim membacakan putusan sela yang menolak seluruh nota perlawanan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa, Tomy Priatna Wiria.
Putusan ini memicu reaksi keras dari Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi. Mereka menilai wajah peradilan saat ini cenderung kaku dan hanya berpatokan pada tafsir normatif, tanpa mempertimbangkan konteks sosial-politik yang melatarbelakangi aksi 30 Agustus 2025 lalu.
“Penolakan perlawanan yang kami ajukan oleh majelis hakim PN Denpasar berpotensi menyederhanakan kerja-kerja pembela HAM dan mengabaikan kebebasan berekspresi warga negara,” tulis pernyataan resmi Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Kamis (9/4).
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah sikap hakim terkait permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan. Tomy, yang saat ini merupakan mahasiswa semester akhir di FISIP Universitas Udayana, terancam tidak dapat menyelesaikan studinya karena belum ada keputusan terkait status penahanannya.
Majelis Hakim berdalih bahwa surat keterangan mahasiswa yang diajukan perlu dilegitimasi kebenarannya. Padahal, Koalisi menegaskan surat tersebut sah dikeluarkan oleh Dekanat FISIP Unud. Dengan mengabaikan situasi ini, hakim dinilai telah melanggar hak atas akses pendidikan yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Koalisi juga menyoroti kehadiran aparat kepolisian dalam jumlah besar di area PN Denpasar selama persidangan. Hal ini dianggap bukan sekadar pengamanan biasa, melainkan upaya menciptakan atmosfer intimidatif bagi terdakwa dan massa solidaritas.
Agenda persidangan selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada 14 April 2026. Koalisi menegaskan akan mengawal siapa saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
“Apabila yang dihadirkan mayoritas adalah aparat kepolisian, maka makin terbukti bahwa kepolisian menjadi aktor utama dugaan kriminalisasi terhadap aktivis ini. Kami meyakini fakta persidangan nanti akan membuka tabir bahwa Tomy bukanlah penjahat, melainkan korban dari praktik kekerasan negara,” tegas Koalisi. (Irw-Kab).