Klungkung, kabarbali.id – Masyarakat Nusa Penida bahwa masyarakat Nusa Penida tidak perlu lagi menyeberang ke Klungkung daratan apabila menginginkan pelayanan mengenai hukum perdata maupun layanan Hukum seperti di Pengadilan Negeri Semarapura.
Itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna kepada
Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, di Ruang Kerja Kantor Bupati Klungkung, Selasa (1/10/2024).
Disampaikan, tujuan audiensi adalah untuk meminta bantuan kepada Pemkab Klungkung untuk melakukan sosialisasi yang melibatkan Camat dan Perbekel se-Kecamatan Nusa Penida.
Bantuan sosialisasi yang diminta adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Nusa Penida bahwa masyarakat Nusa Penida tidak perlu lagi menyeberang ke Klungkung daratan apabila menginginkan pelayanan mengenai hukum perdata maupun layanan Hukum seperti di Pengadilan Negeri Semarapura, masyarakat Nusa Penida sudah bisa memperoleh pelayanan tersebut dengan datang ke Gedung Zetting Plaatz yang beralamat di Jl. Nusa Indah No.53, Kutampi Kaler, Kec. Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Mendengar hal tersebut, Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menugaskan instansi terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Saya menyambut baik jenis pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Semarapura kepada Masyarakat di Nusa Penida,” ujar I Nyoman Jendrika.
Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengharapkan seusai melakukan sosialisasi, masyarakat Nusa Penida dapat memanfaatkan pelayanan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Turut mendampingi Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung Dewa Griawan, dan Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Komang Widyasa. (sta – kab).