DENPASAR, KABARBALI.ID – Polda Bali mencatatkan prestasi besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata. Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., merilis pengungkapan kasus kakap dengan barang bukti mencapai hampir 10 kilogram narkoba berbagai jenis dengan nilai taksiran mencapai Rp 15 miliar.
Ditresnarkoba berhasil mengamankan lima orang tersangka, termasuk satu warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HS (26).
“Total barang bukti yang kami amankan meliputi 1,2 kg Kokain, hampir 6 kg Sabu, dan 5.052 butir Ekstasi,” tegas Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).
Penangkapan tersangka HS berawal dari kejelian petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Februari 2026. Penumpang pesawat Emirates EK368 asal Dubai ini dicurigai saat melewati proses scan X-ray.
Hasil pemeriksaan fisik menemukan serbuk putih jenis Kokain seberat 1.295,20 gram netto dalam barang bawaannya. Tersangka HS mengaku nekat membawa barang haram tersebut atas permintaan seseorang berinisial M.
Selain jalur udara, Polda Bali juga memutus rantai peredaran lintas pulau. Dua tersangka sabu, AS (49) dan BH (33), ditangkap di Jembrana pada 4 Februari lalu saat membawa barang dari Jakarta via jalur darat.
Tak kalah mengejutkan, petugas juga membongkar penyelundupan 5.052 butir ekstasi (2,5 kg). Dua tersangka, AT (52) dan I (36), diringkus di sebuah hotel di Gilimanuk. Keduanya mengaku sebagai kurir suruhan bandar berinisial S di Malaysia.
“Barang tersebut diambil melalui ‘jalur tikus’ di wilayah Peureulak, Aceh Timur, dengan upah Rp 10 juta untuk diedarkan di Bali,” ungkap Kapolda.
Kelima tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Kapolda Bali. (Naf-Kab).