Polda Bali Tangkap 3 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap WNA, Korban Berasal dari China dan Australia

Gerak cepat! Polda Bali amankan 3 pelaku kekerasan seksual terhadap WNA asal China dan Australia dalam sepekan

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bergerak cepat mengungkap tiga kasus kekerasan seksual yang menimpa warga negara asing (WNA) dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Tiga pelaku yang beraksi di lokasi berbeda kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa para pelaku menyasar turis perempuan yang sedang berlibur di kawasan Kuta dan Canggu.

“Tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan para korban. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polres Badung,” ujar Kombes Gede Adhi dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (27/3/2026).

Modus Pelaku: Manfaatkan Kelengahan Korban di Waktu Subuh

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga aksi kriminal ini memiliki pola waktu yang hampir serupa, yakni terjadi pada dini hari saat korban baru kembali dari tempat hiburan malam.

1. Kasus Pertama (Senin, 23 Maret): Menimpa WNA China berinisial RF (23) di wilayah Ungasan dan Berawa. Korban yang dalam kondisi mabuk dibawa oleh pelaku berinisial SAM (24) ke suatu tempat dan mengalami pelecehan seksual hingga hubungan badan.

2. Kasus Kedua (Selasa, 24 Maret): Menimpa WNA Australia berinisial KN (21) di Seminyak. Pelaku berinisial AMB (29), yang merupakan petugas keamanan (security) di hotel tempat korban menginap, nekat melecehkan korban di kamar mandi saat situasi sepi di waktu subuh.

3. Kasus Ketiga (Rabu, 25 Maret): Menimpa WNA China di kawasan Canggu. Pelaku berinisial KYP, seorang karyawan hotel, memaksa korban ke sebuah ruangan kosong dengan dalih mengambil kunci cadangan, lalu melakukan tindakan kekerasan seksual.

Ancaman Hukuman Berat

Kombes Gede Adhi menjelaskan bahwa ketiga pelaku bukan merupakan residivis. Meski demikian, tindakan mereka telah mencoreng citra pariwisata Bali yang seharusnya aman bagi wisatawan mancanegara.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing. Pelaku kasus pertama terancam jeratan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

“Kami mengimbau kepada pengelola akomodasi wisata dan tempat hiburan untuk memperketat pengawasan, serta memastikan setiap staf memiliki integritas dalam menjaga keamanan tamu,” tegas Direskrimum. (Naf-Kab).

kabar Lainnya