
KABARBALI.ID, DENPASAR – Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang pria bernama Simplisius Anggul alias Simin (39) terkait kasus pengoplosan gas elpiji di Jalan Seminari I, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan pelaku sudah melakukan pengoplosan sejak tahun 2023.
“Dari kegiatan pengoplosan ini, pelaku mendapatkan keuntungan Rp10 juta per bulan,” ujar Nengah Sadiarta didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Yusak Agustinus Sooai, Rabu (27/8/2025).
Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kelangkaan gas LPG di Denpasar dan Badung. “Kami mendapat informasi adanya kegiatan pengoplosan gas LPG di wilayah Kuta Utara. Tim kemudian mengikuti seorang pria yang beberapa kali membawa tabung gas 3 kilogram, hingga akhirnya ditemukan pelaku yang tengah melakukan aksinya,” jelasnya.
Menurut penyidik, pelaku membeli gas bersubsidi ukuran 3 kilogram di warung-warung seharga Rp23 ribu, lalu dioplos ke tabung 12 kilogram. Tabung oplosan itu kemudian dijual dengan harga Rp175 ribu di wilayah Kuta Utara.
“Dalam sehari, pelaku bisa membeli 20 sampai 50 tabung gas melon. Dari hasil keuntungan, pelaku bahkan membeli satu unit mobil Suzuki Carry pick up berwarna putih berpelat DK 8401 AF,” tambahnya.
Polisi juga menyita 82 tabung gas melon yang sudah dioplos, 12 tabung gas ukuran 12 kilogram berisi oplosan, dua tabung gas kosong, alat pengoplosan, serta satu unit mobil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Kasus ini masih kami kembangkan,” tegas Nengah Sadiarta. (Naf/Kab).