Polda Bali Tangkap Wanita Subagan Oplos Gas Subsidi ke Tabung 50 Kg

Polda Bali Bongkar Oplosan Gas Subsidi di Karangasem, Wanita 48 Tahun Ditangkap

DENPASAR, KABARBALI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram. Seorang wanita berinisial BE (48), warga Banjar Subagan, Karangasem, diamankan bersama barang bukti ratusan tabung gas.

Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, kasus ini diungkap pada Rabu (24/9/2025) setelah adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah hukum Bali.

“Benar, tim kami menemukan adanya kegiatan pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi. Pelaku berinisial BE sudah kami amankan bersama barang bukti,” ujar Kombes Pol Teguh, Selasa (30/9/2025).

Dioplos Dilahan Kosong

Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di sebuah lahan kosong di Banjar Subagan. Sekitar pukul 14.00 Wita, polisi mendapati aktivitas pengoplosan yang dilakukan dengan menyambungkan valve tabung 3 kilogram ke tabung berukuran besar menggunakan pipa besi.

Dari lokasi, polisi menyita tabung gas 3, 12, dan 50 kilogram, peralatan pengoplosan, satu unit mobil pick-up, serta menghadirkan dua saksi, yakni seorang sopir dan karyawan yang membantu pelaku.

Modus Operandi

Pelaku BE membeli 70 tabung LPG 3 kilogram dari seorang pengecer berinisial DU di Bungaya, Bebandem, Karangasem, dengan harga Rp20.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dioplos ke tabung ukuran 12 dan 50 kilogram.

“Untuk tabung 12 kilogram hasil oplosan, pelaku menjualnya ke warung-warung sekitar Kota Karangasem dengan harga Rp180 ribu per tabung, dengan keuntungan Rp80 ribu. Sedangkan tabung 50 kilogram dijual ke vila-vila di wilayah Amed seharga Rp700 ribu, dengan keuntungan Rp200 ribu per tabung,” terang Teguh.

Pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Mei 2025 dengan keuntungan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap bulan.

Kini, pelaku ditahan di Rutan Polda Bali. Ia dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (Kab).

 

kabar Lainnya