
DENPASAR, KABARBALI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Sekar Jepun IV, Denpasar Timur, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti hampir 1 kilogram sabu dan sejumlah butir ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, didampingi Wadir Ditresnarkoba, Kasubdit 1, dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya, Jumat (17/10/2025).
“Benar, kami berhasil mengamankan satu tersangka laki-laki berinisial Kas (26), beralamat di Jalan Setiaki Gang Taman, Denpasar. Penangkapan dilakukan pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Sekar Jepun IV, Denpasar Timur,” ungkapnya.
Hampir 1 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 978,08 gram sabu (dengan kode A1 s/d A2 dan B1 s/d B10) serta 1 plastik klip berisi 2 butir tablet hijau bergambar mahkota yang diduga ekstasi dengan berat 0,90 gram netto (kode C).
Selain itu, turut disita satu timbangan digital, satu unit handphone, dan sejumlah alat pendukung lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Modus operandi tersangka yakni memiliki, menyimpan, menguasai, dan menempelkan kembali narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamina) dan ekstasi (MDMA) untuk diedarkan,” terang Radiant.
Ancaman Hukuman Berat
Kini tersangka Kas telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar, yang dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok. (Kri/Kab).