Polisi Amankan Pisau, Keris Hingga Anak Panah Bentuk Cakra dari Tersangka Pembunuhan di Denpasar

Tersangka tertunduk lesu diatas kursi roda dengan tangan diborgol dan kedua kaki ditembak.

KABARBALI.ID, DENPASAR – Pengungkapan kasus penusukan yang terjadi dinihari pada Kamis (13/2/2025) membuat sedikit masyarakat lega. Pasalnya, pelaku baru bisa tertangkap pada Senin (17/2/2025) dinihari saat hendak naik kapal tujuan Kalimantan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Tersangka adalah Bastomi Prasetyawan (34) asal Dusun Tegal Pare, Desa Wringinputih, Kec. Muncar,  Banyuwangi, Jawa Timur dengan alamat sementara di Sukawati, Gianyar.

Dari tangan tersangka Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan, sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah,  1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan “sastra jendra”. Sepasang sepatu warna abu abu dengan bercak darah pada sepatu sebelah kiri,  1 (satu) buah selop tangan sebelah kiri,  1 (satu) buah celana jeans warnabiru merk “great for” dengan bercak darah, sebilah keris kecil warna tembaga,  sebuah taring dan sebuah dompet kecil warna hitam putih, sebuah kalung warna perak dan 2 (dua) buah anak panah kecil dengan ujungnya motif cakra terbuat dari besi. Sebuah mainan pecut terbuat dari besi.

Penjelasan lisan dari dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban I Kadek Parwata, kematian korban disebabkan akibat luka terbuka yang berada dipunggung sebelah kiri, menembus jaringan kulit, lemak, sela tulang iga belakang, hingga mengenai paru paru bagian bawah.

Motifnya, pelaku merasa tersinggung melihat korban berada di TKP, dimana sebelumnya pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban lain. Dan pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya pelaku pekul di tkp yang akan mencari pelaku.

Pasal yang disangkakan, pasal 351 ayat (3) subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (Naf/Kab).

kabar Lainnya