Polisi Beberkan 10 Tersangka dan Peran Sindikat Pencurian Kartu Kredit di Ubud

Polres Gianyar merilis detail peran seluruh anggota sindikat pencurian kartu kredit internasional yang beraksi di Ubud, Selasa (2/12/2025). malam

GIANYAR,  KABARBALI.ID Polres Gianyar merilis detail peran seluruh anggota sindikat pencurian kartu kredit internasional yang beraksi di Ubud, pada Selasa (2/12/2025) malam. Jaringan ini terdiri dari penyedia mesin EDC, perantara, hingga eksekutor pencuri dompet turis asing. Kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.

Berikut rinciannya:

Empat WNI – Penyedia Mesin EDC Ilegal

Empat warga negara Indonesia diduga menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) dengan akun perusahaan berbeda untuk memuluskan transaksi ilegal:

  • T. alias Putu
  • K.P.S. alias Made
  • L. alias Har
  • W. alias Jo

Mereka menyediakan dan mengoperasikan mesin EDC yang digunakan untuk menggesek kartu kredit curian sebelum dana dikirim ke luar negeri. Peran mereka menjadi tulang punggung transaksi keuangan jaringan tersebut.

Dua WN China – Perantara EDC & Teknisi Jaringan

Dua warga negara China yang ditangkap berperan sebagai penghubung antara penyedia EDC dan eksekutor:

  • W. Hua alias Sam
  • W.W alias Dave

Keduanya disebut mengatur distribusi mesin EDC, membantu mengatur akun perusahaan fiktif, dan menjadi penghubung antar anggota jaringan lintas negara.

Empat WN Mongolia – Eksekutor Lapangan Pencuri Dompet

Empat warga Mongolia beraksi langsung mencuri dompet wisatawan di kawasan padat turis seperti Puri Ubud, Monkey Forest, dan Jalan Raya Ubud:

  • K. alias Jigurr
  • A. alias Shar
  • D. alias Soko
  • Z. alias Zolo

Modus mereka adalah mengambil dompet dari tas korban secara senyap, kemudian menyerahkan kartu kredit kepada tim EDC untuk diproses. Setelah digesek, dana langsung dikirim ke luar negeri, salah satunya ke Uganda.

Barang Bukti dan Komitmen Penegakan Hukum

Dalam pengungkapan kasus, polisi mengamankan:

  • 3 mesin EDC BRI
  • 9 telepon seluler
  • Tas slempang
  • Kartu ATM
  • Pakaian yang digunakan saat beraksi

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma memastikan bahwa seluruh anggota jaringan kini telah tertangkap. “Semua tersangka satu jaringan sudah lengkap — mulai penyedia EDC, perantara, hingga eksekutor,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP junto Pasal 53 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Tut/Kab).

Sindikat Skimming Internasional di Ubud Terbongkar, Salah Satu Korban Artis Korea Jeon Hye Bin

kabar Lainnya