Polisi Tampilkan 2 Tersangka Perundungan di Klungkung yang Viral di Media Sosial,  Ternyata Pelaku GAP Disebut Sempat Menjual Korban NYP

Polisi Tampilkan 2 Tersangka Perundungan di Klungkung yang Viral di Media Sosial, Ternyata Pelaku GAP Disebut Sempat Menjual Korban NYP

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG –Kepolisian Polres Klungkung akhirnya menunjukkan dua tersangka kasus perundungan yang disertai kekerasan terhadap seorang remaja di Klungkung pada Jumat (28/2/2025) lalu di area parkir Pura Jagatnatha Klungkung.

Jajaran Satuan Reskrim Polres Klungkung menghadirkan dua tersangka, dengan pakaian tersangka dan tangan terikat tali ties, pada  Senin (10/3/2025).

Polisi mengungkap peristiwa perundungan yang berujung kekerasan itu akibat dari masalah pribadi antara pelaku utama, GAP (21) dan korban, NPY (14).

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin menjelaskan motif atau pemicu dari kekerasan tersebut. Kejadian bermula dari korban (NPY) mengadu ke orang tuanya, jika pernah dijual ke pria hidung belang oleh tersangka GAP. Hal ini membuat ibu dari NPY memarahi GAP.

Hal ini membuat GAP merasa dendam dengan korban dan mengajaknya bertemu di Parkiran Pura Jagatnatha, Jumat (28/3/2025). Hingga terjadilah aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku GAP (17), PDP (18), NS (17), dan KY (17) .

“Dalam kasus ini, kami menahan dua orang pelaku yakni GAP dan PDP. Sementara dua pelaku lainnya yakni (NS dan KY) tidak ditahan karena masih di bawah umur,” ungkap AKBP Alfons didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Teddy Satria Permana, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono, Senin (10/3/2025).

Meskipun terungkap motif tersebut, pihaknya belum menemukan adanya indikasi portitusi ataupun tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut.

Kronologi Detail

Alfons juga menjelaskan secara detail peran dari para pelaku. Pelaku utama yakni GAP melempar rokok yang masih menyala ke dahi korban, lalu menarik dan menyeret kerah baju korban hingga terjatuh, menendang dengan menggunakan kaki kanan. Serta menarik dan menyeret korban sampai pakaian dan pakaian dalam korban terlepas.

GAP juga mengedit video permintaan maaf korban dan mengirimnya ke grup Whatapps TEAM GOLEMS. Video tersebut mengandung unsur pornografi karena korban diminta meminta maaf, sembari menunjukan bagian tubuhnya yang sensitif.

Tersangka PDP menjambak dan menarik rambut korban sampai jatuh terlentang. Lalu menginjak perut korban sebanyak 2 kali. Termasuk menendang bokong korban.

Terangka NS memukul pipi kiri korban, dan menendang paha korban. NS juga merekam video permintaan maaf korban, dan memaksanya menunjukan bagian sensitif pada tubuhnya.

Tersangka KY menendang paha korban dan memukul punggung korban.

“Pada kasus ini melanggar 3 pasal sekaligus, yakni pasal perlindungan anak, pornografi, dan informasi transaksi eleltronik,” ungkap Alfons.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Serta pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.

Sementara tersangka GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.  (Sta/Kab).

kabar Lainnya