
BANGLI, KABARBALI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bangli mengungkap kasus pembunuhan berdarah di Desa Songan, Kecamatan Kintamani.
Dalam waktu kurang dari dua jam, tiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Peristiwa tragis ini menewaskan dua orang dan melukai satu korban lainnya, terjadi di Banjar Tabu, Desa Songan B, Kintamani, pada Minggu (12/10/2025) pagi.
Kasus bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 08.30 WITA yang menemukan dua korban tewas bersimbah darah di depan rumah Jro Japa. Tim gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani, dibantu Unit Inafis, langsung turun ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil identifikasi menunjukkan korban tewas adalah I Ketut Artawa alias Pak Manis (54) dan Jero Sumadi (47), sementara Wayan Ruslan alias Mangku Ruslan (53) mengalami luka berat dan masih dirawat intensif.
Dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025), Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Habib Auliya dan Kapolsek Kintamani Kompol I Made Dwipuja Rimbawa, menjelaskan bahwa kasus ini dilatarbelakangi kesalahpahaman antar kelompok Jeep Tour yang telah lama berselisih terkait jalur wisata di kawasan Kintamani.
“Peristiwa ini dipicu oleh pesan bernada tantangan yang dikirim korban melalui Facebook kepada tersangka I Ketut A, sehingga memicu emosi dan berujung pada tindakan fatal,” jelas Wakapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui I Ketut A (26) awalnya dihadang oleh tiga korban yang membawa senjata tajam. Ia berhasil melarikan diri dan melapor kepada kakaknya IJW (40).
Merasa tersinggung, Ketut A bersama IJW dan rekannya INB (32) kemudian kembali ke lokasi dengan membawa pedang dan tombak, menyerang ketiga korban hingga dua di antaranya tewas di tempat.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Hasil pemeriksaan menunjukkan I Ketut A sebagai pelaku utama, sementara IJW dan INB turut menyerang korban Jero Sumadi menggunakan senjata tajam.
“Motif utama pelaku adalah tersinggung akibat pesan tantangan dan konflik internal dalam komunitas Jeep Tour,” ungkap Kompol Willa Jully.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pengungkapan cepat ini menjadi bukti komitmen Polres Bangli dalam menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” tegas Wakapolres. (Rls/Kab).