GIANYAR, KABARBALI.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil mengungkap 17 kasus kriminal yang terjadi selama bulan Oktober-November 2024 ini. Kasus ini terdiri dari 13 kasus kriminal umum dan 4 kasus kriminal khusus.
Dalam pengungkapan kasus yang dipimpin oleh Kapolres Gianyar AKBP Umar di halaman Polres Gianyar, diungkapkan bahwa pengungkapan kali ini termasuk kasus menonjol. Mulai dar pencurian sepeda motor, penipuan bisnis, oplos minuman bermerek dan cukai, kekerasan oleh wisatawan, hingga perkosaan terhadap anak dibawah umur.
“Kasus ini juga terungkap dari Polsek Blahbatuh, Sukawati, Gianyar dan Ubud, dan Satreskrim Polres Gianyar ada lima pelaku curanmor, dengan barang bukti yang sudah diamankan baik barang curian dan sarana yang digunakan saat beraksi,” kata Umar, Kamis (14/11/2024).
Umar mengungkapkan, Untuk kasus curanmor pelakunya adalah MS (24) dan AFM (25) yang mencuri satu sepeda motor jenis Honda Vario di Desa Tegallalang, Gianyar dengan modus kunci nyantol. Kasus pencurian sepeda motor lainnya ada di Polsek Ubud dengan tersangka, MF (21), pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Gianyar dengan tersangka RRB (21) dan pencurian motor di Sukawati dengan tersangka GK (21) yang mencuri motor dan handphone milik korban yang sedang mencuri motornya di wilayah Singapadu, Sukawati Gianyar.
Kasus berikutnya ada penggelapan jabatan dengan kerugian perusahaan mencapai Rp 114 juta lebih, di Toko Cempaka Bali, pelaku adalah BH (30) dan dijerat pasal 374 KUHP, penggelapan dengan pemberatan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kasus berikutnya, pengancaman dan perampasan barang oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, berinisial JS (68) dengan barang bukti berupa pisau lipat, dan handphone merk Redmi A1.
“WNA ini di lokasi kejadian di kawasan Ubud, pura-pura menyerempet korbannya lalu mengambil handphonenya dan kabur, saat beraksi pelaku menggunakan mobil jenis Honda HRV,” jelas Umar.
Kasus berikutnya, ada penipuan yang dilakukan juga oleh WNA asal Amerika, DSS (45). Modusnya pelaku meminjam macbook korban yang juga WNA dan selama tiga bulan tidak mau dikembalikan, hingga dilaporkan ke Polsek Ubud.
“Dua WNA ini kami tetap proses, dan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk tindakan hukum berikutnya, apakah dihukum di negaranya atau di Indonesia,” ujarnya.
Kasus berikutnya, adalah persetubuhan anak dibawah umum dengan iming-iming tukar Iphone terbaru. “Pelaku berinisial GBA (19) beraksi dua kali, di wilayah Saba, Gianyar, saat beraksi pelaku selain memperkosa juga membawa lari hp korban, saat ini diproses dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 365 KUHP tentang perampasan,” jelasnya.
Kemudian, ada kasus penggelapan sepeda motor oleh pelaku AWK (25), modusnya pelaku meminjam motor korban jenis Honda PCX, tidak mau dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Ada juga pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian traktor di areal Subak Keramas, dan Desa Pering Blahbatuh. “tiga pelaku yakni AB, JH dan MM, mempreteli traktor dan mengambil mesinnya saja, dengan kerugian Rp 25 juta,” ujar Umar.
Sementara empat kasus Kriminal Khusus (Krimsus) diantaranya, kasus eksploitasi anak dan atau perdagangan orang. Ibu korban yakni NNS (34) menyuruh anaknya mengamen di simpang Lampu merah, By Pass Ida Bagus Mantra Ketewel Gianyar, dengan bukti satu ukulele, tas untuk menyimpan uang dan uang hasil mengamen Rp 1,4 juta lebih.
“Kemudian ada kasus penjualan minuman beralkohol bermerek yang oplosan, yang dilakukan seorang perempuan NKEA (27) mengoplos minuman bermerek dengan cukai palsu yang kemudian dijual di kawasan Tebongkang, Ubud,” jelasnya.
Kasus berikutnya adalah penjualan barang berupa pakaian bekas bermerek hasil selundupan. Dan kasus terakhir adalah perdagangan orang, pelakunya adalah seorang perempuan inisial PNH (25) ditangkap di Ubud karena menjajakan diri melalui aplikasi hijau dengan barang bukti handphone, sprei dan alat kontrasepsi. (dit, kab).