GIANYAR, KABARBALI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menunjukkan taringnya dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
Melalui Operasi Sikat Agung 2026 yang digelar sejak Januari hingga Februari, korps baju cokelat ini berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana dengan total 58 tersangka.
Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).
Dominasi Kasus Pencurian
Dari puluhan kasus yang diungkap, mayoritas merupakan tindak pidana pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat.
Rinciannya terdiri dari 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 22 kasus pencurian biasa (cusa), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas/jambret), serta tiga kasus pencurian ringan (curing).
“Operasi Sikat Agung ini merupakan langkah nyata kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dari total tersebut, 29 kasus berhasil kami ungkap murni dalam rangkaian operasi ini,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma di hadapan media.
Modus Operandi: Manfaatkan Kelengahan Korban
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Pada kasus curanmor, pelaku kerap menggunakan kunci palsu atau memanfaatkan kondisi kunci yang masih menempel di kendaraan (kunci nyantol).
Sementara untuk kasus curat, pelaku tak segan merusak kunci atau mencongkel pintu bangunan seperti vila, gudang, hingga toko. “Lokasi kejadian sangat beragam, mulai dari pemukiman, area proyek, hingga objek vital seperti SPBU dan restoran,” tambahnya.
Barang Bukti Melimpah
Dalam pengungkapan besar ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup fantastis, antara lain:
41 unit sepeda motor dan 2 unit mobil.
22 unit handphone dan 42 buah perhiasan.
Uang tunai sebesar Rp13.042.000.
Alat kejahatan berupa linggis, pakaian, dan jaket pelaku.
Para tersangka kini terancam hukuman penjara yang bervariasi sesuai dengan perbuatannya. Untuk kasus curas (jambret), pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara pelaku curat dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun, dan curanmor terancam 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 476 KUHP.
“Kami minta warga lebih waspada. Pastikan kendaraan terkunci ganda dan jangan tinggalkan barang berharga di tempat yang mencolok. Peran aktif masyarakat sangat vital bagi Kamtibmas yang kondusif,” tutupnya. (Tut-Kab).