
KABARBALI.ID, GIANYAR,– Kepolisian Resor Gianyar berhasil mengungkap dua kasus pencurian perangkat gamelan gong yang sempat menghebohkan masyarakat Gianyar dalam beberapa waktu terakhir. Dua kejadian pencurian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sukawati dan Kecamatan Ubud, dengan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Kapolres Gianyar AKBP Umar dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gianyar, Kamis (8/5/2025), menyatakan bahwa kedua kasus pencurian ini telah berhasil ditangani oleh Satreskrim Polres Gianyar, dan sejumlah barang bukti telah diamankan dari para tersangka.
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 13 April 2025, sekitar pukul 20.30 WITA di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Seorang pria berinisial IKD (32) ditangkap atas dugaan mencuri 20 daun gong, dengan estimasi kerugian mencapai Rp20 juta.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan tersangka antara lain satu buah daun gong dan tiga tatakan gong,” ungkap AKBP Umar.
Tersangka kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Balai Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Pelaku diketahui berinisial IPDS (26) alias Putu Beruk, yang merupakan residivis dalam tiga kasus pencurian sebelumnya, yakni pada tahun 2018, 2020, dan 2022.
Kejadian dilaporkan terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA dini hari. Pemilik gamelan menemukan sejumlah perangkat gamelan tercecer di jalan, yang memicu kecurigaan telah terjadi pencurian.
“Gong yang hilang antara lain 7 reong—di mana 4 ditemukan tercecer di jalan raya—kemudian 1 gamelan tawa-tawa, 1 gamelan kajar, dan puluhan daun ugal,” jelas Kapolres Gianyar.
Barang bukti yang diamankan meliputi perangkat gamelan, sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian, dan dokumentasi foto pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 7 tahun penjara.
Kapolres Gianyar mengimbau seluruh masyarakat adat, desa dinas, dan pengelola banjar untuk lebih memperketat pengamanan aset budaya dan perangkat gamelan tradisional Bali, terutama yang disimpan di balai banjar atau tempat terbuka.
“Perangkat gamelan adalah warisan budaya yang memiliki nilai tinggi, baik secara budaya maupun ekonomi. Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya. (Kri/Kab).