Pelaku Curanmor Ditangkap di Klungkung, Gasak Motor di 12 TKP – Dimasukkan ke Mobil

Pelaku menggunakan kunci palsu untuk mencuri motor korban. Dari interogasi, pelaku mengakui telah beraksi di 12 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung di bawah pimpinan AKP Reno Chandra Wibowo,  mengungkapan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Klungkung. Kali ini, dua kasus pencurian berhasil diungkap: pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Curi Motor di Sawah, Pelaku Gunakan Kunci Palsu

Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Bakas, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, dengan korban I Nyoman Brata (52).
Peristiwa berawal saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z di tepi sawah untuk mencari rumput, Sabtu (4/10/2025). Setelah 30 menit, motor tersebut raib. Korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak ditemukan, hingga akhirnya melapor ke Polres Klungkung.

Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku I M P (35), warga Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Pelaku menggunakan kunci palsu untuk mencuri motor korban. Dari interogasi, pelaku mengakui telah beraksi di 12 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.
Kini penyidik tengah berkoordinasi lintas wilayah untuk menemukan motor hasil curian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Gasak Tabung Gas dari Usaha Laundry

Kasus kedua terjadi di Desa Sulang, Kecamatan Dawan, dengan korban I Ketut Gumiartika (58).
Kejadian berlangsung pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 06.30 WITA. Korban mendapati 6 tabung gas elpiji 3 kg miliknya hilang dari tempat penyimpanan yang juga merupakan usaha laundry. Pagar bambu rumah korban ditemukan rusak dan pintu depan dijebol.

Pelaku berinisial I K S (40), warga Dusun Patus, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, mengaku melakukan aksinya pada malam hari. Ia juga pernah mencuri 1 tabung gas di depan sebuah Indomaret di Dawan pada Agustus 2025.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K. menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajarannya dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam menekan angka kejahatan di wilayah Klungkung, baik di daratan maupun kepulauan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga barang milik pribadi dan tidak ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Klungkung dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tambahnya. (Sta/Kab).

kabar Lainnya