
KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian selama periode Juli hingga Agustus 2025, dalam rangkaian Operasi Sikat Agung 2025.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian sepeda motor, ayam aduan, gas elpiji, perhiasan emas, hingga bahan bangunan, dengan total tujuh tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Banjarangkan dan Klungkung.
Dalam press release yang digelar di depan Gedung Dharma Jalaga Pandhapa, Senin (1/9/2025), Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P, S.H. yang didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasi Humas AKP Agus Widiono, memaparkan detail kasus kepada awak media.
> “Pencurian pertama yakni sebuah sepeda motor jenis Honda ADV yang terparkir sembarangan di kawasan Gelgel. Pelaku berinisial AF (40), asal Lombok Tengah, berhasil ditangkap,” jelas Kompol Ariawan.
Masih di wilayah Klungkung, kasus pencurian tablet terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenyeri, Semarapura Klod, dengan tersangka AAS (16) yang masih di bawah umur dan kini diproses sesuai hukum perlindungan anak.
Kasus lainnya adalah pencurian ayam aduan yang terjadi di Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, pada 15 dan 30 Juli 2025. Tersangka berinisial IKW (28), warga Dusun Gunung Rata, Desa Getakan.
Polisi juga menangkap YF (53), warga Jembrana, setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax dan handphone Vivo V23e di wilayah perbatasan Klungkung–Gianyar pada 25 April 2025.
> “Pada 19 Agustus 2025, satu unit Yamaha Nmax kembali dicuri di Jalan Waturenggong, Desa Kamasan, oleh pelaku IWPW (25), asal Karangasem dan berdomisili di Mengwi, Badung,” lanjut Wakapolres.
Sementara itu, tersangka RF (37) asal Surabaya, diamankan setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Dewi Sartika, Semarapura Kaja, pada 22 Agustus 2025.
Dalam kasus lainnya, IDKS (38), warga Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, ditangkap usai melakukan pencurian di toko bangunan UD. Putra Segara, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Jumpai, pada 6 Agustus 2025.
Barang Bukti Belum Sempat Dijual
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo menambahkan bahwa seluruh barang curian berhasil diamankan sebelum sempat dijual oleh para pelaku.
“Kesigapan tim di lapangan sangat menentukan. Setelah laporan masuk, anggota langsung bergerak cepat sehingga barang bukti belum sempat dipindahtangankan atau dijual,” tegas AKP Reno.
Wakapolres juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, menjaga barang-barang berharga, dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau melihat tindak pidana,” pungkasnya. (Sta/Kab).