DENPASAR, KABARBALI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil membongkar dua jaringan narkotika besar di awal tahun 2026. Tidak tanggung-tanggung, petugas menyita total 1,4 kilogram kokain dari seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris dan 2,4 kilogram ganja dari jaringan lokal.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif di titik-titik rawan transaksi narkotika di wilayah Kuta dan sekitarnya.
WNA Inggris Simpan 1,4 Kg Kokain dalam Koper
Tersangka berinisial BJ (53), seorang tukang kayu berkewarganegaraan Inggris kelahiran Hong Kong, diringkus di sebuah penginapan di Jalan Lb Bene, Legian, Kuta, pada Sabtu (14/2).
Dari tangan BJ, polisi menyita 5 plastik klip besar berisi kokain seberat 1.419,79 gram. BJ mengaku diperintah oleh rekannya berinisial MIC BRO (DPO) untuk menerima paket tersebut sejak Desember 2025.
Fakta Mengejutkan Tersangka BJ:
• Motif Ekonomi: Dijanjikan upah 50.000 Dollar Hong Kong (setara Rp 100 juta lebih) untuk melunasi sewa rumah di Hong Kong.
• Modus Konsumsi: Tersangka memasak kokain dengan soda hingga memadat, lalu menghisapnya menggunakan pipa besi.
• Operasional: Telah menerima uang saku bertahap total 20.000 Dollar Hong Kong yang habis untuk biaya hidup di Bali.
Jaringan Ganja 2,4 Kg di Tampaksiring
Di lokasi berbeda, Polresta Denpasar menggulung jaringan pengedar berinisial RG (34) dan FG (32). Penangkapan bermula dari pengembangan tersangka NPKY di Pedungan, yang kemudian mengarah ke sebuah villa di Tampaksiring, Gianyar.
“Dari tersangka FG, kami mengamankan 16 paket ganja seberat 2.485,24 gram dan satu paket kokain,” ujar Kombes Leonardo.
FG mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui sistem “tempelan” setelah bertransaksi lewat akun Instagram. Ia membeli kokain seharga Rp 5.000.000 dari akun yang kini telah terblokir.
Polresta Denpasar menerapkan pasal berat bagi para pengedar ini.
• Tersangka BJ (Kokain): Dijerat Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.
• Tersangka RG & FG (Ganja): Dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp 8 miliar.
“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang menjadikan Bali sebagai pasar narkotika. Tim kami masih memburu pemasok utama di balik akun media sosial tersebut,” tegas Kombes Leonardo. (Naf-Kab).