
BADUNG, KABARBALI.ID – Kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Legian, Kuta, Badung. Seorang pria bernama Kamal Mopangga (29), asal Sulawesi Tengah, tega menghabisi nyawa kekasihnya, Endang Sulastri (31), di rumah kontrakan mereka di Jalan Patimura, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, sekitar pukul 23.30 Wita.Sabtu (11/10/2025)
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengungkapkan, pelaku menggorok leher korban hingga tewas menggunakan pisau pemotong kelapa.
“Korban ditemukan dalam posisi duduk bersila di kamar. Pelaku menggorok leher korban tiga sampai empat kali sambil menekan ke arah dalam,” ungkap Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (17/10/2025).
Sebelum kejadian, pelaku dan korban yang bekerja di sebuah bar kawasan Pantai Kuta sempat cekcok saat perjalanan pulang. Korban meminta pelaku tetap membantu rekannya di bar, namun pelaku merasa tidak dihargai.
Pertengkaran memanas saat korban melontarkan kata-kata kasar, bahkan mencaci maki dan menghina suku serta keluarga pelaku. Ucapan itu membuat pelaku sakit hati hingga menaruh dendam mendalam.
Sesampainya di rumah, keduanya tidak lagi berbicara. Korban langsung masuk kamar, sementara pelaku duduk di depan rumah sambil merokok dan ngopi sambil menahan emosi. Saat itulah niat membunuh mulai muncul.
Pelaku kemudian menuju tempat kerja mereka, Bar Pantai, untuk mengambil pisau pemotong kelapa yang disembunyikan di bawah bantal di area belakang bar. Pisau itu kemudian ia simpan di jok sepeda motor dan dibawa pulang ke rumah kontrakan.
Awalnya pelaku berencana membunuh korban saat tidur. Namun saat masuk kamar, korban ternyata masih terjaga sambil bermain handphone. Pelaku pun duduk santai dan menyembunyikan pisau di bawah bantal.
Korban sempat meminta pelaku memijat punggungnya. Pelaku berpura-pura menurut, menyuruh korban duduk bersila, lalu duduk di belakangnya. Saat memijat kepala korban yang sedang menengadah, pelaku melihat kesempatan dan langsung menggorok leher korban tiga hingga empat kali.
“Korban sempat kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas Kompol Agus.
Pelaku mengaku menyesal setelah menyadari perbuatannya. Namun polisi menegaskan, aksi pelaku dilakukan secara sadar dan berencana.
Atas perbuatannya, Kamal Mopangga dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pelaku diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kompol Agus.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan akibat emosi yang tak terkendali di Bali. Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan secara bijak dan tidak main hakim sendiri. (Naf/Kab).