KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2026 yang memuat 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 26 Tahun 2025, yang ditetapkan di Semarapura pada 30 Desember 2025.
Dari total 17 Ranperda yang disepakati, 11 Ranperda merupakan usulan eksekutif dan 6 Ranperda merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Klungkung.
Kepada kabarbali.id, Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom menegaskan, Propemperda 2026 disusun sebagai instrumen perencanaan legislasi daerah yang strategis dan terukur.
“Propemperda ini menjadi pedoman pembentukan Perda agar berjalan terarah, terencana, dan sesuai kebutuhan masyarakat Klungkung,” ujarnya Jumat, (2/1/2026).
Persetujuan Propemperda 2026 merupakan hasil Rapat Koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klungkung bersama Tim Produk Hukum Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025, di Ruang Rapat Sabha Mandala DPRD Klungkung.
Dalam rapat tersebut, seluruh usulan Ranperda dibahas dan disepakati secara musyawarah mufakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan Propemperda 2026 ini diharapkan dapat memperkuat fungsi legislasi DPRD serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Kabupaten Klungkung. (Ad-Sta-Kab).