PWA Rp150 Ribu Segera Berlaku, Bank Mandiri Sediakan Sistem Pembayaran Terintegrasi

penandatanganan kerja sama dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Minggu (23/11).

DENPASAR, KABARBALI.ID — Bank Mandiri memastikan sistem pembayaran Pungutan Wisatawan Asing (PWA) siap beroperasi mulai Senin (24/11/2025). Komitmen ini disampaikan langsung Regional CEO Bank Mandiri Region XI/Bali dan Nusa Tenggara, Alexander Jonathan Patty, dalam penandatanganan kerja sama dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Minggu (23/11).

“Kami berharap sistem ini bisa secepatnya beroperasi. Perkiraan kami, mulai Senin sudah dapat dilaksanakan. Ini bentuk dukungan kami terhadap implementasi PWA di Bali,” ujar Alexander Jonathan Patty.

Bank Mandiri menyiapkan fasilitas transaksi terintegrasi dengan platform resmi, termasuk pembayaran daring We Love Bali, serta layanan pembayaran di titik kedatangan, hotel, objek wisata, hingga akomodasi lainnya.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan wisatawan asing membayar pungutan Rp150.000 per orang. Dana PWA digunakan untuk pelindungan kebudayaan, penguatan lingkungan alam, peningkatan kualitas pariwisata, penanganan sampah, hingga pembiayaan operasional.

Koster: Bali Daerah Pertama Terapkan Kebijakan PWA Berbasis Regulasi Daerah

Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa Bali adalah daerah pertama di Indonesia yang menerapkan pungutan wisatawan asing dengan dasar regulasi daerah. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah visioner untuk menyelamatkan keberlanjutan pariwisata Bali di tengah tekanan global.

“Suksma, terima kasih atas inisiatif yang sangat baik dari Bank Mandiri. Kerja sama ini memperkuat implementasi PWA dan mendukung upaya Bali menjaga pariwisata yang berkualitas, berbudaya, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Menurut Koster, dana PWA akan meningkatkan kapasitas finansial Bali dalam menjaga seni, budaya, dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik utama Pulau Dewata.

Pembayaran Fleksibel: Bisa Online, di Bandara, Pelabuhan, Hotel, hingga Destinasi

Wisatawan asing dapat membayar PWA sebelum kedatangan melalui sistem online, ataupun saat tiba di bandara, pelabuhan, hotel, maupun objek wisata. Skema ini dirancang agar mudah diakses sekaligus memastikan pendataan yang akurat.

Adapun dana PWA difokuskan untuk:

  • Pelindungan kebudayaan Bali
  • Pelestarian lingkungan alam
  • Peningkatan sarana & kualitas layanan pariwisata
  • Penanganan sampah

Dengan dukungan Bank Mandiri, Pemprov Bali menegaskan komitmen membangun ekosistem pariwisata yang lebih tanggung jawab, berkualitas, dan berkelanjutan. (Rls/Kab).

 

kabar Lainnya