DENPASAR, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menunjukkan kinerja legislasi yang progresif sepanjang tahun 2025. Tercatat, sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berhasil disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Bagian Persidangan DPRD Provinsi Bali, I Gusti Agung Alit Wikrama, merinci bahwa capaian tersebut terdiri dari 3 Perda Inisiatif Dewan, 3 Perda Wajib, dan 11 Perda usulan Pemerintah Provinsi Bali.
Tiga Perda yang lahir murni dari inisiatif dewan merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang mendalam. Aturan tersebut meliputi:
Sementara itu, 11 Perda usulan eksekutif (Pemprov Bali) menyasar isu-isu strategis seperti Pungutan Wisatawan Asing untuk perlindungan kebudayaan, perlindungan pantai dan sempadan, hingga aturan ketat terkait Alih Fungsi Lahan Produktif dan praktik Nominee (pinjam nama) dalam kepemilikan aset oleh pihak asing.
“DPRD bukan lembaga legislasi murni seperti DPR RI, melainkan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang menjalankan fungsi pembentukan perda, keuangan, dan pengawasan,” jelas Gung Wikrama, Kamis (12/2/2026).
Gung Wikrama menekankan bahwa setiap Perda yang dilahirkan wajib dilengkapi dengan Naskah Akademik (NA) yang kredibel. Dalam prosesnya, DPRD Bali bekerja sama dengan perguruan tinggi ternama seperti Universitas Udayana (Unud), Universitas Warmadewa, dan Undiksha.
“Satu Perda satu Naskah Akademik. Kami siapkan anggaran untuk riset lapangan, FGD, hingga seminar. Ini untuk memastikan aturan yang dibuat memiliki landasan kajian yang kuat sesuai bidang keahliannya,” imbuhnya.
Menatap tahun 2026, DPRD Bali telah memetakan 29 Ranperda dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda). Meski demikian, jumlah ini bersifat dinamis menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Bisa saja di tengah jalan ada penyesuaian judul atau penambahan judul baru mengikuti arahan regulasi pusat,” pungkas Gung Wikrama.
| Kategori | Jumlah | Contoh Perda Utama |
| Inisiatif Dewan | 3 | Disabilitas, Taksi Online, Keterbukaan Informasi |
| Usulan Pemprov | 11 | Pungutan Wisatawan, Alih Fungsi Lahan, Toko Modern |
| Perda Wajib | 3 | APBD Induk, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban |
| TOTAL | 17 |
(Kri-Kab).