DENPASAR, KABARBALI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial Muhammad Toriq alias MT (38), diringkus polisi di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D.W., dilakukan pada Selasa (7/4/2026) siang saat tersangka sedang berada di dalam kamar kosnya.
Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020 ini menggunakan modus operandi klasik yakni sistem “tempelan”. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Toriq mengaku diperintah oleh seseorang bernama Andre New (masih dalam pengejaran/DPO) untuk mengambil paket barang haram tersebut di daerah Buduk, Mengwi, Badung.
Guna mengelabui petugas, sabu seberat 2 kg tersebut dikemas dalam dua paket kristal bening yang dibungkus dengan bekas bungkus teh warna hijau, kemudian disembunyikan di dalam goodie bag biru dan paper bag bermerek.
“Tersangka mengambil tempelan tersebut di sebelah tempat sampah di daerah Buduk. Awalnya paket itu disamarkan dengan tumpukan sampah plastik agar tidak mencurigakan,” ungkap laporan resmi Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.
Meski belum mendapatkan upah penuh untuk kiriman terbaru ini, Toriq mengaku sebelumnya pernah menerima uang sebesar Rp 2.000.000 dari operatornya untuk biaya hidup sehari-hari. Ia diminta menyimpan sabu tersebut di kamar kos nomor 2, Jalan Sarin Bwana, Jimbaran, sembari menunggu instruksi lebih lanjut untuk diedarkan.
Toriq tidak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dari masyarakat setempat. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringannya.
Atas perbuatannya, Toriq kini dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Dengan pengungkapan kasus sabu seberat 2.008,2 gram ini, Polresta Denpasar mengklaim telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 10.000 jiwa generasi muda di Bali dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar bandar besar di balik peredaran sabu tersebut. (Irw-Kab).